Rencana Eksekusi Terpidana Mati Diterima Kuasa Hukum
Reporter
Editor
Selasa, 28 September 2004 19:36 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:LBH Medan selaku kuasa hukum terpidana mati Sherlow Prasad (62) dan Namsog Sirilak (32) mendapat pemberitahuan secara lisan rencana eksekusi mati kedua kliennya dari Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (28/9) siang. Saya yang menerima langsung melalui telpon dari Kantor Kajari," ucap Adi Mansar SH, saat ditemui di kantor LBH Medan. Menurut Adi, isi pemberitahuan tersebut seputar LBH Medan secepatnya akan menerima surat resmi pemberitahuan rencana pelaksanaan eksekusi mati kedua kliennya, Namsong dan Sherlow. Mungkin, kalau tidak sore, malam nanti kami terima surat tersebut, ujarnya. Kami baru terima lisannya saja.Menurut Adi, ada kemungkinan berdasarkan pengalaman pelaksanaan eksekusi mati Ayodya sebelumnya, pelaksaan tersebut tinggal menunggu waktu. Bisa jadi nanti malam mereka dijemput dan dieksekusi dini harinya, ujarnya.Berdasarkan pengalaman Ayodya, surat resmi pemberitahuan pelaksanaan eksekusi mati diterima pada malam hari (3/8), ke rumah salah seorang staf LBH Medan. Keesokan harinya, sekitar jam 19.00 WIB Ayodya dijemput dan dieksekusi mati sekitar jam 1.00 dini hari (5/8).LBH Medan bersikeras tidak akan menghadiri pelaksanaan eksekusi mati terhadap kedua kliennya. Hal ini disebabkan suatu bentuk penolakan pelaksanaan eksekusi mati terhadap kedua kliennya. Kita tidak akan hadir, walaupun diberitahu pada detik-detik terakhir, ujar Adi.Akan tetapi, berdasarkan permintaan Namsong, LBH Medan akan menurunkan tim untuk hadir di rumah sakit yang dirujuk tim eksekutor sebagai tempat otopsi. Ini karena Namsong meminta, kami menjaga agar organ tubuhnya tidak hilang, ucap Adi. Namsong berpesan, agar ketika dikremasi, jangan ada organ tubuhnya yang diambil untuk digunakan ataupun untuk objek penelitian.Untuk itu, LBH Medan sedang mengusahakan izin dari Kepala Kejaksaan Negeri Medan Farid Harianto SH untuk mendapat izin terlibat saat otopsi dilakukan.Farid Harianto juga berjanji kepada wartawan akan memperlihatkan kedua wajah terpidana mati setelah eksekusi mati. Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan masyarakat mengenai kebenaran pelaksaan eksekusi mati. Akan tetapi, Farid menolak memberitahu tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi karena hal itu merupakan rahasia negara.Menurut Adi, kemungkinan jenazah Sherlow akan dikebumikan di Pemakaman Umum Kristen Jalan Gajah Mada Medan. Sedangkan Namsong kemungkinan akan dikremasi di Rumah Kremasi di Tanjung Morawa, salah satu daerah pinggiran kota Medan.Pada hari Minggu (26/7), Sherlow dan Namsong dipindahkan ke ruang isolasi untuk menunggu hari-hari menjelang eksekusi mati oleh eksekutor.Bambang Soed/Hambali Batubara - Tempo