TEMPO.CO, Jakarta - Ponsel memang dilarang dinyalakan di dalam pesawat. Masalahnya, satu diantaranya sinyal ponsel bisa menganggu radar maupun sistem komunikasi antara pilot dan petugas ATC bandar udara. Itu tentu berisiko terhadap keamanan penerbangan. (Baca: 3 Efek Nyalakan Ponsel dalam Pesawat)
Larangan penggunaan ponsel dan alat elektronik dalam pesawat mencuat gara-gara seorang pramugari Sriwijaya Air dipukul penumpang yang seorang pejabat daerah Bangka Belitung. Peristiwa kekerasan ini terjadi saat pesawat Sriwijaya Air mendarat. Pramugari Febriani dipukul oleh Zakaria Umar Hadi, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung. Ketika pesawat hendak tinggal landas, Febriani mengingatkan Zakaria agar mematikan ponselnya. Saat peringatan untuk kesekian kalinya itu, Zakaria kesal dan marah. Dia kemudian memukul Febriani dengan koran di wajah sebelah kiri dan telinga. (Baca: Pramugari Sriwijaya Air Jangan Mau Diajak Damai')
Apa yang dilakukan pramugari mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan itu, terdapat larangan penggunaan alat elekronik selama dalam penerbangan. Berikut isi aturan tadi:
Pasal 54 huruf f
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Pasal 55
Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan.
Pasal 306 huruf a
Setiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio penerbangan kecuali untuk penerbangan
Pasal 306 huruf b
Setiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan
Next: Sanksi...
Berita terkait
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior
4 jam lalu
Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaKasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka
8 jam lalu
Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang
14 jam lalu
Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.
Baca SelengkapnyaNiat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga
20 jam lalu
Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng
22 jam lalu
Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.
Baca SelengkapnyaMenko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi
23 jam lalu
Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi
Baca SelengkapnyaMahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah
1 hari lalu
Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.
Baca SelengkapnyaTaruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya
2 hari lalu
Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.
Baca SelengkapnyaJenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini
2 hari lalu
Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah
2 hari lalu
Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali
Baca Selengkapnya