TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Sulawesi Utara belum menerima hasil penelitian Laboratorium Kriminal (Labkrim) Markas Besar Polri menyangkut kasus pencemaran di Teluk Buyat yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya. "(Polda Sulawesi Utara) sudah minta, tapi belum ada," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo Sumantri, Senin (27/9). Menurut dia, Polda Sulawesi Utara belum mengetahuiapakah sudah ada hasil sampel yang dikirim ke Labkrim.Namun hingga Senin, Polda belum menerima hasiltersebut. Belum adanya hasil Labkrim dan belumdiijinkan membongkar makam Andini Lensu ini membuatkasus ini terancam dihentikan penyidikannya.Budhy mengatakan kasus ini bisa saja akan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Membongkarkuburan Andini untuk otopsi diperlukan agar mengetahuipenyebab kematian. "Laporan Andini meninggal akibatBuyat tercemar," ujarnya.Sebelumnya Direktur Reserse dan Kriminal PoldaSulawesi Utara Komisaris Besar Johnny H. Hutaurukmengatakan kasus yang ditangani Polda menyangkutkelalaian penanganan masalah kesehatan dan dugaanpencemaran di Teluk Buyat. Menurut dia, kasus Buyat yang ditangani Polda SulawesiUtara dilaporkan dokter Jein Pangemanan. Ibu Andini,Masnah Stirman, telah diperiksa sebagai saksi. Didalam pemeriksaan saksi, disebutkan bahwa kematianAndini juga karena pencemaran.Johnny mengatakan otopsi terhadap jenazah Andinipenting dilakukan sebagai alat bukti. Kalau sudahterbukti, Polda Sulawesi Utara akan menetapkantersangkanya. Lalu diteruskan ke Kejaksaan danPengadilan. (verrianto madjowa)