TEMPO Interaktif, Jakarta:Mabes Polri menahan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B. Ness, Kamis (23/9). Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol. Suharto mengatakan, penahanan dilakukan karena bukti cukup. Di samping itu, penahanan juga sebagai bentuk penegakan hukum Faktanya Teluk Buyat tercemar. Tentunya (Richard) yang bertanggung jawab, kata Suharto melalui telepon di Mabes Polri, Kamis (23/9) sore. Ia mengatakan, penahanan langsung dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Pihaknya tidak menunggu waktu seperti saat akan melakukan pemeriksaan terhadap Ness sebagai tersangka. Waktu pemanggilan dilakukan tiga hari sebelum pemeriksaan. Kita cepat periksa, supaya prosesnya cepat dan dikirim ke pengadilan, katanya. Pasal yang disangkakan terhadap Ness adalah pasal 41 dan 46 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun. Ia menjelaskan, pemeriksaan Ness dilakukan dari pagi sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan sekitar pukul 17.30 WIB. Selain memeriksa Ness, hari ini polisi juga memeriksa manajer PT Newmont, Phil Turner. Total yang ditahan enam orang, tiga warga negara Indonesia, tiga warga negara asing. Soharto memastikan, Jumat besok (24/9), Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim akan diperiksa sebagai saksi atas kasus pencemaran di Teluk Buyat. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Mabes Polri. Saat jumpa pers di Mabes Polri tadi siang, juru bicara Mabes Polri Irjen Pol. Paiman mengatakan, pemeriksaan Nabiel masih sebagai saksi. Periksa dulu orang itu, kita tidak bisa langsung vonis menjadi tersangka, kata Paiman. Martha Warta - Tempo