TEMPO.CO, Jakarta--Bekas bendahara Primer Koperasi Polisi(Primkoppol) Halijah menyebutkan Inspekur Jendaral Djoko Susilo pernah meminjam uang sebesar Rp 20 miliar pada Primkoppol. Duit sejumlah itu dipinjam Djoko secara bertahap lewat anak buahnya.
"Di buku saya ada, tapi yang memerintahkan peminjaman Pak Ketua Primkoppol (Teddy Rusmawan)," kata Halijah saat bersaksi untuk terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 28 Mei 2013.
Menurut Halijah, duit itu dipinjam dengan nama duk ops komando atau dukungan operasional komando. Pinjaman itu diajukan oleh Komisaris Polisi Legimo yang menjadi badan pengawas di Primkoppol melalui Teddy. "Menurut Ketua, Pak Legimo atas perintah Pak Djoko meminjam ke Primkoppol," ujarnya.
Halijah pernah menagih uang pinjaman itu pada Djoko. Namun bekas Kelapa Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini tak mau mengembalikan duit itu. "Dia mengatakan tidak bertanggung jawab atas pinjaman Legimo," ujarnya.
Halijah ngotot bahwa duit itu harus dikembalikan. Tapi Legimo pun menyatakan tak sanggup membayar. "Pak Legimo bilang 'saya jual diri saja enggak bisa bayar'," ujarnya. Menurut dia, Legimo hanya membayar Rp 4 miliar.
Ketika dimintai komentarnya oleh majelis hakim, Djoko mengelak disebut berutang pada Primkoppol. "Saya tidak pernah meminta memberikan pinjamanan," katanya.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah
Berita lainnya:
6 Simpang Siur Soal Darin Mumtazah
Daftar Pemenang Indonesian Movie Award 2013
Ini 7 Jurusan Terfavorit di IPB
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
21 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
23 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya