TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengakui bahwa proses pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan suap daging impor Luthfi Hasan Ishaaq ke pengadilan mundur. "Ini lebih pada teknis pemberkasan saja," kata Samad pada wartawan seusai acara Lokakarya Jurnalis Anti Korupsi di Sukabumi, Sabtu, 5 Mei 2013.
Proses ini tertunda, kata Samad, karena salah seorang saksi, yaitu Darin Mumtazah belum bisa dimintai keterangan. Darin, siswi kelas tiga Sekolah Menengah Kejuruan ini ditengarai menerima aliran dana dari Luthfi.
Atas temuan ini, KPK sudah memanggil Darin sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan belum pernah hadir. KPK pun mempertimbangkan untuk memanggil paksa Darin bila diperlukan.
Sementara itu, soal LHI ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan Komisi sedang menghadapi dilema. "Ada dilema periode lamanya orang ditahan, tapi ada kebutuhan-kebutuhan untuk mendalami," katanya.
Jadi, kata Bambang, tidak benar bahwa mundurnya kenaikan status kasus ini karena KPK tak punya bukti kuat. "Ada informasi yang disesatkan dari luar penyidik yang tidak sesuai dengan fakta. Fabrikasi fitnah," kata Bambang. Bambang meyakinkan bahwa KPK punya bukti yang cukup. "Bagaimana mungkin itu kurang bukti," katanya.
Sementara itu, menurut sumber Tempo, Luthfi sendiri kurang kooperatif saat diperiksa penyidik. Luthfi lebih banyak diam, daripada menjawab.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler
Darin Mumtazah Pernah Nunggak Bayar Sekolah
Pasang CCTV, Malah Lihat Pacarnya Berselingkuh
Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
8 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
11 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
23 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya