Suktotjo Akui Palsukan Dokumen Peserta Lelang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 24 Mei 2013 22:36 WIB

Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, mengaku memanipulasi dokumen perusahaan peserta lelang tender proyek simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Dia membuat dokumen-dokumen tersebut agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan yang dirancang untuk memenangkan pekerjaan tersebut, tak menjadi peserta tunggal.

"Semua dokumen peserta lelang saya yang buat atas perintah Teddy Rusmawan (ketua panitia lelang simulator) dan Budi Santoso ( Direktur Utama Citra Mandiri)," katanya saat bersaksi untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 24 Mei 2013.

Menurut Sukotjo, dia dibantu Warsono Sugantoro alias Jumadi menyiapkan lima perusahaan pendamping untuk proyek simulator roda dua dan roda empat. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima, PT Pharma Kasih Sentosa, dan PT Dasma Pertiwi Sakti. Mereka menyiapkan semua dokumen administratif, seperti surat penawaran, surat jaminan bank, pakta integritas, serta dokumen spek teknik, seperti jadwal produksi dan kemampuan produksi.

Usai dokumen tersebut siap, Sukotjo lalu memerintahkan para stafnya untuk mengikuti lelang. "Perusahaan yang lain diwakili staf saya, dan satu perusahaan lain diwakili Warsono," ujarnya.

Dalam lelang proyek simulator roda empat, Sukotjo juga mendaftarkan perusahannya, Inovasi Teknologi. Namun sejak awal, kata dia, perusahaannya telah dirancang untuk kalah. Alasannya, Teddy dan Budi melarangnya untuk mengikuti lelang tersebut. "Soalnya sebagai produsen, perusahaan saya pasti memang," katanya.

Meski tak menang, Sukotjo mengaku tak kecewa. Sebab, sebagai subkontraktor proyek itu, perusahaannyalah yang sebenarnya memproduksi alat simulator uji tersebut. "Memang secara administratif saya ditolak, tapi secara produksi saya yang membuat," katanya.

Sukotjo juga menyebutkan, agar perusahaan lainnya tak mengikuti tender ini, panitia lelang merancang syarat tambahan. Para peserta diwajibkan memenuhi spek sedetail syarat tersebut. "Itu untuk mengunci supaya perusahaan lain tak masuk," katanya.

Dalam kesaksian terpisah, saksi Mordekai membenarkan soal manipulasi dokumen tersebut. Menurut dia, Sukotjo pernah memintanya untuk menghubungi Jumadi agar membuat dokumen untuk Bentina Agung, Digo Mitra, Kolam Intan, dan Pharma Kasih. Dia menyebutkan, perusahaan-perusahaan itu dari awal telah dirancang untuk kalah.

Hal yang sama disampaikan oleh bekas sopir Sukotjo, Ijayarno. Dia mengaku pernah mewakili Pharma Kasih atas perintah Sukotjo hanya untuk melengkapi lelang. "Yang saya tahu itu untuk melengkapi administrasi," katanya.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain -termasuk Budi, Teddy dan Sukotjo- serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar. Dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang.


NUR ALFIYAH
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah

Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi

Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!

99,9 Persen Siswa SMU Jawa Timur Lulus UN


Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya