TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, mengaku memanipulasi dokumen perusahaan peserta lelang tender proyek simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Dia membuat dokumen-dokumen tersebut agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan yang dirancang untuk memenangkan pekerjaan tersebut, tak menjadi peserta tunggal.
"Semua dokumen peserta lelang saya yang buat atas perintah Teddy Rusmawan (ketua panitia lelang simulator) dan Budi Santoso ( Direktur Utama Citra Mandiri)," katanya saat bersaksi untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 24 Mei 2013.
Menurut Sukotjo, dia dibantu Warsono Sugantoro alias Jumadi menyiapkan lima perusahaan pendamping untuk proyek simulator roda dua dan roda empat. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima, PT Pharma Kasih Sentosa, dan PT Dasma Pertiwi Sakti. Mereka menyiapkan semua dokumen administratif, seperti surat penawaran, surat jaminan bank, pakta integritas, serta dokumen spek teknik, seperti jadwal produksi dan kemampuan produksi.
Usai dokumen tersebut siap, Sukotjo lalu memerintahkan para stafnya untuk mengikuti lelang. "Perusahaan yang lain diwakili staf saya, dan satu perusahaan lain diwakili Warsono," ujarnya.
Dalam lelang proyek simulator roda empat, Sukotjo juga mendaftarkan perusahannya, Inovasi Teknologi. Namun sejak awal, kata dia, perusahaannya telah dirancang untuk kalah. Alasannya, Teddy dan Budi melarangnya untuk mengikuti lelang tersebut. "Soalnya sebagai produsen, perusahaan saya pasti memang," katanya.
Meski tak menang, Sukotjo mengaku tak kecewa. Sebab, sebagai subkontraktor proyek itu, perusahaannyalah yang sebenarnya memproduksi alat simulator uji tersebut. "Memang secara administratif saya ditolak, tapi secara produksi saya yang membuat," katanya.
Sukotjo juga menyebutkan, agar perusahaan lainnya tak mengikuti tender ini, panitia lelang merancang syarat tambahan. Para peserta diwajibkan memenuhi spek sedetail syarat tersebut. "Itu untuk mengunci supaya perusahaan lain tak masuk," katanya.
Dalam kesaksian terpisah, saksi Mordekai membenarkan soal manipulasi dokumen tersebut. Menurut dia, Sukotjo pernah memintanya untuk menghubungi Jumadi agar membuat dokumen untuk Bentina Agung, Digo Mitra, Kolam Intan, dan Pharma Kasih. Dia menyebutkan, perusahaan-perusahaan itu dari awal telah dirancang untuk kalah.
Hal yang sama disampaikan oleh bekas sopir Sukotjo, Ijayarno. Dia mengaku pernah mewakili Pharma Kasih atas perintah Sukotjo hanya untuk melengkapi lelang. "Yang saya tahu itu untuk melengkapi administrasi," katanya.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain -termasuk Budi, Teddy dan Sukotjo- serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar. Dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
NUR ALFIYAH
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi
Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!
99,9 Persen Siswa SMU Jawa Timur Lulus UN