TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Farhat Abbas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. "Tiga hari lalu, diperiksa sebagai tersangka," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada Tempo Jumat 24 Mei 2013 siang.
"Saat ini sedang proses pemberkasan," tambah Rikwanto. Suami penyanyi Nia Daniaty ini sebelumnya dilaporkan oleh Anton Medan, mantan preman yang juga seorang keturunan Tionghoa, terkait hinaan rasis yang dilakukannya kepada Wakil Gubernur yang lebih sering disapa Ahok.
Farhat Abbas sebelumnya pernah mencuit tentang Ahok di akun twitter-nya @farhatabbaslaw.Dalam cuitnya, Farhat mengomentari soal Ahok. Ia menulis dalam akun Twitternya @farhatabbaslaw: "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin!" Dia kemudian menutup cuitnya dengan pernyataan bernada SARA.
Kemudian Anton Medan melaporkan perbuatan Farhat tersebut kepada Polda Metro Jaya. Anton Medan melaporkan Farhat Abbas dengan nomor laporan TBL/86/I/2013/pmj/ditreskrimsus. Anton melaporkan Farhat dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU no 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
MAYA NAWANGWULAN
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Terpopuler:
PKS: VW Caravelle Milik Luthfi, bukan DPP
Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
Orangtua Darin Kenalkan Luthfi Hasan Sebagai Suami
KPK Sita Lagi Mobil Luthfi di PKS, Johan: Lancar
Berita terkait
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat
8 hari lalu
Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat
21 hari lalu
PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.
Baca SelengkapnyaSidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung
28 Februari 2024
Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan
20 Februari 2024
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut
5 Februari 2024
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaDiminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi
5 Februari 2024
Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaCatat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan
19 Januari 2024
Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaSebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya
12 Januari 2024
Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.
Baca SelengkapnyaVonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat
9 Januari 2024
Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.
Baca SelengkapnyaBawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika
10 Desember 2023
Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.
Baca Selengkapnya