KPK Tahan Direktur PT Master Steel

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 23 Mei 2013 20:41 WIB

Aktivis Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) menggelar spanduk raksasa "Berani Jujur Hebat" di sisi timur gedung Kejagung, Jakarta, (8/12). ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 23 Mei 2013 menahan Direktur PT Master Steel Diah Soembedi. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, Diah keluar gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan. Tanpa banyak berkomentar dia langsung masuk menuju mobil tahanan yang membawanya ke ruang tahanan bawah tanah KPK.

Diah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian janji hadiah atau gratifikasi untuk pengurusan pajak kepada dua orang pegawai pajak. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei lalu, atau sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Operasi itu menangkap 4 tersangka dan uang sebesar 300 ribu dolar Singapura atau sekitar 2,3 miliar rupiah. Keempat tersangka yang ditahan dalam operasi itu adalah dua orang pegawai pajak bernama Mohamad Dian Irwan Nuqishra dan Eko Darmayanto. Sedangkan dua orang lainnya adalah Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menggeledah rumah Eko Darmayanto dan menemukan barang bukti uang sebesar 123 ribu dolar Singapura. Sedangkan di rumah Dian Irwan, penyidik KPK menemukan uang sebanyak 130 ribu dolar Singapura, 170 ribu dolar AS, dan Rp 700 juta.

"Seharusnya tersangka DS kami periksa sejak Senin 20 Mei lalu, tapi dia baru memenuhi panggilan hari ini dan langsung kami tahan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantornya. Menurut dia, penyidik KPK sudah punya bukti kuat yang menunjukkan peran tersangka sebagai pemberi suap atau gratifikasi.

Johan menjelaskan, tersangka diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 atau Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana."Tersangka kami tahan untuk jangka waktu 20 hari," ujarnya.

Pengacara PT Master Steel, Tito Hananta memprotes penahanan Diah Soembedi itu oleh KPK. "Klien kami datang ke KPK untuk melaporkan upaya pemerasan yang dilakukan pegawai pajak, tapi penyidik KPK malah melakukan penahanan. Kami besok akan melaporkan hal ini ke Komnas HAM dan komite etik KPK," katanya seusai mengantar kliennya ke mobil tahanan.

Johan mempersilakan tim pengacara PT Master Steel untuk mengadu. "Mau mengadu ke siapa pun itu hak warga negara, silakan saja. Kami juga sudah punya bukti kuat, nanti bisa diadu di persidangan," katanya.

PRAGA UTAMA
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Terpopuler:

PKS: VW Caravelle Milik Luthfi, bukan DPP

Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas

Orangtua Darin Kenalkan Luthfi Hasan Sebagai Suami

KPK Sita Lagi Mobil Luthfi di PKS, Johan: Lancar

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya