Mendagri Siap Copot Bupati Theddy Tengko

Rabu, 22 Mei 2013 21:36 WIB

Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto: dok/infokorupsi.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan memberhentikan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. Tapi dia punya satu syarat, yaitu Theddy terlebih dahulu ditangkap Kejaksaan Agung.

"Setelah ditangkap Kejaksaan, maka akan saya berhentikan," kata dia kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurut Gamawan, penyebab Theddy diaktifkan kembali sebagai kepala daerah adalah putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan kasus Theddy non eksekutorial. Belakangan ada Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan PN Ambon. "Karena sudah ada putusan MA, putusan PN jadi batal," kata Gamawan.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berpendapat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus segera mencabut kembali pengaktifan Theddy. Menurut dia keputusan atas pidana korupsi Theddy sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrach. "Mendagri sedianya menonaktifkan lagi," kata Hatta Ali di Tenggarong, Kabupaten KUtai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurut dia kasus Bupati Aru mirip dengan kasus Komisaris Jendral Susno Duaji. Theddy yang telah divonis korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp 4,2 miliar, menolak di eksekusi. Mirip kasus Susno, titik masalahnya adalah salahnya penafsiran amar putusan pasal 197 ayat 1 huruk K. Hakim di pengadilan negeri membatalkan demi hukum atas putusan Mahkamah Agung. "Itu penafsiran yang salah, Susno saja sudah dieksekusi," kata Hatta Ali.

Sebelumnya, jaksa sebagai eksekutor memang kesulitan menangkap Theddy karena kelompok pendukung Theddy terus melindungi terpidana itu. "Informasi yang saya terima dia (Theddy) masih berada di daerah itu, mungkin tak pernah keluar rumah. Itu sudah menyiksa dirinya seolah-olah sudah ditahan," tutur Hatta Ali.

MUHAMAD RIZKI | FIRMAN HIDAYAT


Topik Terhangat:

Kisruh Kartu Jakarta Sehat |
Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Berita Terpopuler:
KPK Telisik 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah

Begini Cara Blokir Nomor Mama Minta Pulsa

Luthfi Panggil Darin Mumtazah `Mamah`

Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek

Dituding Ngemplang Pajak, Fuad Rahmany: Eko Bohong

Kala Jokowi Ajak Makan Siang Warga Waduk Pluit

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

55 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya