Presiden Megawati Bagikan Bantuan di Sragen

Reporter

Editor

Sabtu, 18 September 2004 18:30 WIB

TEMPO Interaktif, Sragen:Presiden Megawati Soekarnoputri, Sabtu (18/9) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sragen, Jateng. Dalam acara bertajuk ‘Promosi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri’ ini, Megawati menggelontorkan berbagai jenis bantuan. Diantara bantuan tersebut adalah bantuan dana bergulir untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar Rp 1 miliar, 400 sak semen dan 400 sarung untuk keluarga miskin, bea siswa untuk 50 anak SD dan 50 anak SMP masing-masing siswa Rp 150 ribu, bantuan untuk 207 bidan desa masing-masing orang sebesar Rp 1 juta, bantuan untuk pelopor penggerak tehnologi tepat guna Rp 150 juta.Lalu bantuan dana untuk rehabilitasi hutan sebesar Rp 7,6 miliar, bantuan untuk ekonomi pedesaan sebesar Rp 4 miliar, bantuan 107 ekor sapi senilai Rp 550 juta, beasiswa untuk 47 mahasiswa berprestasi sebesar Rp 150 juta, bantuan alat bantu untuk penyandang cacat sebesar Rp 5 juta, bantuan 850 drum aspal untuk pembangunan jalan di Sragen. Masih ada lagi bantuan satu unit instalasi pengolah air, satu unit traktor, 10 unit bengkel sepeda motor. Termasuk bantuan mobil tangki air, bantuan mobil untuk puskesmas serta bantuan alat-alat kontrasepsi (KB) dan lainnya hingga bantuan program pinjaman usaha mikro layak tanpa agunan.Megawati sendiri seakan menyadari pemberian bantuan khususnya program pinjaman usaha mikro layak tanpa agunan itu akan disalahmengertikan banyak orang sebagai bentuk kampanyenya menjadi capres.Dalam sambutannya, Megawati buru-buru menyanggah bantuan itu akan berhenti setelah pemili 20 September. "Memang ada yang bicaranya miring bahwa bantuan ini khusunya program pinjaman usaha mikro layak tanpa agunan ini hanyalah kampanyenya Ibu Mega sebagai capres dan akan berhenti setelah 20 September. Padahal ini program pemerintah yang berkelanjutan. Para pengusaha kecil dan menengah yang layak tetap dapat mengambilnya setelah 20 September," paparnya. Menurut Mega, bantuan program pinjaman usaha mikro layak tanpa agunan adalah program jangka panjang untuk memberikan penguatan dana bagi sector usaha kecil dan menengah. "Karena, harus diingat kekuatan dan tulang punggung perekonomian bangsa kita terletak pada sektor ini. Dan itu sudah terbukti selama krisis ekonomi ini. Ini (bantuan) menyebar ke seluruh daerah. Mereka yang layak berhak mengambil bantuan ini dan ini merupakan jangka panjang. Jadi bukan dalam rangka kampanyenya Ibu Mega jangka pendek ini," ungkap Megawati. Kunjungan Presiden Megawati ke Sragen dipusatkan si Sentra Industri Mebel dan Kerajinan Asmindo Surakarta (SIMAS) di kawasan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jateng. Dalam kesempatan itu Megawati juga meresmikan operasionalisasi SiMAS serta melepas ekspor mebel dan kerajinan perdana yang diproduksi Simas ke negara Australia dan Amerika Serikat. Anas Syahirul - Tempo

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

43 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya

15 Februari 2024

Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya

Melihat hasil quick count Pemilu 2024, masih adakah kemungkinan putaran kedua Pilpres 2024? Berikut ini penjelasan lengkap terkait ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

14 Februari 2024

Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pemilu Pilpres 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara dua putaran. Ini syarat pilpres dua putaran.

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya