Penahanan Labora Sitorus Dipindahkan ke Papua

Reporter

Senin, 20 Mei 2013 13:37 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus dipindahkan dari sel Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Papua. Senin pagi tadi, 20 Mei 2013, Labora diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta ke Papua.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pemindahan tempat penahanan tersebut karena kasus Sitorus, yaitu dugaan penimbunan bahan bamar Minyak ilegal dan pembalakan liar, ditangani tim gabungan Polda Papua dan Badan Reserse. Di samping itu, lokasi kejadian berada di Kabupaten Sorong dan Raja Ampat, Papua. “Untuk memudahkan pemeriksaan dan konfirmasi, karena saksi-saksi ada di Sorong dan Raja Ampat,” kata Boy di kantornya.


Tim Bareskrim menangkap Labora sehabis mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional, Sabtu malam, 18 Mei lalu. Anggota Polres Raja Ampat ini pun digelandang ke sel Bareskrim, dan resmi ditahan sejak Ahad kemarin, 19 Mei. Labora ditahan setelah menjadi tersangka tiga tindak pidana, yaitu dugaan penimbunan BBM ilegal, dan pembalakan liar, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.


Dalam kasus pembalakan liar, dia disangka melanggar Pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang Kehutanan. Di kasus penimbunan BBM, dia disangka dengan Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adapun dalam kasus pencucian uang, penyidik menduga Sitorus melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kasus pembalakan liar dan penimbunan BBM terkait dua perusahaan Sitorus, PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua diusut Polda sejak Maret lalu. Saat disidik, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan melaporkan ke Mabes Polri temuan total transaksi mencurigakan di rekening Labora mencapai Rp 1,5 triliun. Transaksi itu diduga dari hasil bisnis BBM dan penjualan kayu tersebut. Boy mengatakan jumlah tersebut adalah kumulatif dari transaksi debet dan kredit di 60 rekening terkait Sitorus. Transaksi itu untuk lima tahun, 2007-2012.


Advertising
Advertising

RUSMAN PARAQBUEQ



Topik terhangat:
PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh


POLITIK Terpopuler

Aiptu Sitorus Laporkan 3 Hal ke Kompolnas

Fathanah: Kekuatanku Sekarang Cuma Tuhan dan Sefti

Ical dan Ibas Kompak Dukung Bibit Waluyo

Labora Sitorus Disebut 'Penguasa' Laut Papua

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

20 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya