TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati Soekarnoputri menjanjikan akan mengamandemen pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang dianggap merugikan buruh. Pernyataan itu disampaikannya kepada sejumlah pengurus serikat buruh yang menyampaikan dukungan kepada pasangan calon presiden Megawati-Hasyim Muzadi di Istana Negara Jakarta, Kamis (16/9). "Saya setuju ada beberapa hal dalam UU Ketenagakerjaan yang tidak sesuai," kata Megawati. Hari ini, sekitar 50 pengurus komite nasional gerakan politik buruh Indonesia menemui presiden untuk menyampaikan hasil konferensi tingkat tinggi pemimpin serikat buruh Indonesia yang berlangsung dari 13-15 September 2004. Tergabung dalam komite ini diantaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi. Menurut Koordinator Komite Nasional ini, Muhammad Rodja, ada 21 serikat buruh yang mewakili sekitar 40 juta buruh pekerja yang tergabung dalam komite. Beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh misalnya soal status kontrak kerja, mogok kerja dan penanganan kejahatan di tempat kerja serta hak buruh yang mengundurkan diri. Untuk kejahatan ditempat kerja misalnya, komite mengusulkan agar penanganannya didasarkan pada UU Ketenagakerjaan, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diantara rekomendasi konferensi, selain meminta amandemen UU Ketenagakerjaan, juga meminta penundaan pengesahan rancangan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Rancangan peraturan ini dianggap mati merugikan pesertanya, misalnya, soal tambahan beban iuran yang diberikan kepada peserta. "Seharusnya itu menjadi beban pemerintah," kata Rodja. Komite juga mengusulkan amandemen terhadap UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Terutama, yang paling penting adalah perubahan kepemilikan PT Jamsostek. Menurut Rodja, Jamsostek yang dibiayai dari iuran buruh dan sebagai perusahaan nirlaba semestinya dikelola dengan sistem wali amanah. Pesertanya, seharusnya menjadi pemegang saham perusahaan, sedangkan dewan komisaris dan direksi seharusnya mewakili unsur tripartid. Sapto Pradityo - Tempo