Megawati Janji Amandemen UU Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Kamis, 16 September 2004 21:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati Soekarnoputri menjanjikan akan mengamandemen pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang dianggap merugikan buruh. Pernyataan itu disampaikannya kepada sejumlah pengurus serikat buruh yang menyampaikan dukungan kepada pasangan calon presiden Megawati-Hasyim Muzadi di Istana Negara Jakarta, Kamis (16/9). "Saya setuju ada beberapa hal dalam UU Ketenagakerjaan yang tidak sesuai," kata Megawati. Hari ini, sekitar 50 pengurus komite nasional gerakan politik buruh Indonesia menemui presiden untuk menyampaikan hasil konferensi tingkat tinggi pemimpin serikat buruh Indonesia yang berlangsung dari 13-15 September 2004. Tergabung dalam komite ini diantaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi. Menurut Koordinator Komite Nasional ini, Muhammad Rodja, ada 21 serikat buruh yang mewakili sekitar 40 juta buruh pekerja yang tergabung dalam komite. Beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh misalnya soal status kontrak kerja, mogok kerja dan penanganan kejahatan di tempat kerja serta hak buruh yang mengundurkan diri. Untuk kejahatan ditempat kerja misalnya, komite mengusulkan agar penanganannya didasarkan pada UU Ketenagakerjaan, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diantara rekomendasi konferensi, selain meminta amandemen UU Ketenagakerjaan, juga meminta penundaan pengesahan rancangan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Rancangan peraturan ini dianggap mati merugikan pesertanya, misalnya, soal tambahan beban iuran yang diberikan kepada peserta. "Seharusnya itu menjadi beban pemerintah," kata Rodja. Komite juga mengusulkan amandemen terhadap UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Terutama, yang paling penting adalah perubahan kepemilikan PT Jamsostek. Menurut Rodja, Jamsostek yang dibiayai dari iuran buruh dan sebagai perusahaan nirlaba semestinya dikelola dengan sistem wali amanah. Pesertanya, seharusnya menjadi pemegang saham perusahaan, sedangkan dewan komisaris dan direksi seharusnya mewakili unsur tripartid. Sapto Pradityo - Tempo

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

10 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

32 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

34 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

38 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

41 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

46 hari lalu

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?

Baca Selengkapnya

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

14 Februari 2024

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

Partai Bharatiya Janata mengatakan Narendra Modi dapat memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan jika ia menang pemilu pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya