Penyerang Mapolres OKU Divonis Beragam

Reporter

Selasa, 14 Mei 2013 16:08 WIB

Sidang perdana kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di tenda militer, di lapangan parkir oditur militer, Palembang (25/4). TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Jakarta- Proses persidangan prajurit Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Sumatera Selatatan yang menyerang dan membakar Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu pada 7 Maret 2013 mulai masuk tahap penjatuhan vonis.

Seratusan tentara membakar dan merusak kantor Polres OKU di Baturaja. Akibatnya hampir seluruh bangunan gedung berlantai dua itu terbakar, empat polisi luka-luka, dan seorang petugas kebersihan meninggal dunia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Selasa, 14 Mei 2013, majelis hakim menjatuhkan hukuman beragam untuk ketiga terdakwa masing-masing Sersan Mayor Mutjobah Fatoni, Kopral Satu Eryadi dan Prajurit Satu Febrian Teban. Sedangkan para terdakwa lainnya akan mendengarkan vonis dalam beberapa hari ini.

"Ini bukti bahwa tidak satupun prajurit kebal hukum," kata Kepala penerangan Kodam II Sriwijaya, Kolonel Jauhari Agus, Selasa 14 Mei 2013. Dalam sidang yang digelar secara maraton itu, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.

Dihubungi melalui telepon, menurut Jauhari, untuk terdakwa Mutjobah dan Eryadi mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Adapun Febrian divonis 3 tahun penjara. Ke-3 terdakwa merupakan pelaku penyerangan markas Polres OKU.


PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya