TEMPO.CO, Jakarta- Proses persidangan prajurit Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Sumatera Selatatan yang menyerang dan membakar Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu pada 7 Maret 2013 mulai masuk tahap penjatuhan vonis.
Seratusan tentara membakar dan merusak kantor Polres OKU di Baturaja. Akibatnya hampir seluruh bangunan gedung berlantai dua itu terbakar, empat polisi luka-luka, dan seorang petugas kebersihan meninggal dunia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Selasa, 14 Mei 2013, majelis hakim menjatuhkan hukuman beragam untuk ketiga terdakwa masing-masing Sersan Mayor Mutjobah Fatoni, Kopral Satu Eryadi dan Prajurit Satu Febrian Teban. Sedangkan para terdakwa lainnya akan mendengarkan vonis dalam beberapa hari ini.
"Ini bukti bahwa tidak satupun prajurit kebal hukum," kata Kepala penerangan Kodam II Sriwijaya, Kolonel Jauhari Agus, Selasa 14 Mei 2013. Dalam sidang yang digelar secara maraton itu, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.
Dihubungi melalui telepon, menurut Jauhari, untuk terdakwa Mutjobah dan Eryadi mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Adapun Febrian divonis 3 tahun penjara. Ke-3 terdakwa merupakan pelaku penyerangan markas Polres OKU.
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.