TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Komite Pemuda Riau (Koper) mengancam akan mengekspresikan perjuangan dengan cara tersendiri apabila pemerintah pusat tidak menanggapi aspirasi tuntutan mereka yang meminta kenaikan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) untuk Riau sebesar 70 persen. Ketua Koper T. Rusli Ahmad mengatakan ancaman itu akan disampaikan secara resmi ke Presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua DPRD RI, dan menteri terkait di Jakarta. "Surat yang kami sebutkan sebagai penyampaian aspirasi pemuda Riau sudah kami buat dan menurut rencana akan disampaikan langsung pada hari Selasa (14/9). Pengurus dan partisipan Koper akan berangkat ke Jakarta, Selasa," katanya kepada pers seusai acara rapat akbar Koper, Minggu (12/9) siang.Menurut dia, dalam surat yang akan disampaikan ke presiden itu, ada empat poin aspirasi Koper. Poin itu antara lain menuntut dan mendesak presiden untuk membentuk tim teknis dan tangguh bersama pemerintah Riau dalam melakukan lobi-lobi secara profesional dengan DPR RI soal pembagian DBH Migas untuk Riau itu."Apabila aspirasi kami tidak ditanggapi dan diindahkan oleh presiden, maka Koper akan mengekspresikan perjuangan ini dengan cara kami sendiri. Itu aspirasi yang kami sebutkan pada poin keempat," katanya.Dia mengaku mendapat informasi adanya usulan pemerintah pusat ke DPR RI untuk menaikkan DBH Migas untuk Riau menjadi 30 persen dari 15 persen. "Tapi itu belum pasti dan kalaupun benar kami mengharapkan DBH itu tidak hanya 30 persen, tapi lebih," ujarnya.Dia menegaskan, Koper tetap melakukan tuntutan DBH Migas untuk Riau itu sebesar 70 persen. "Tuntutan kami tidak main-main dengan besaran jumlah yang kami nilai sangat riil yang mengacu pada kemiskinan di Riau yang termasuk dalam urutan ke-13 di Indonesia," katanya.Rapat akbar yang digelar di depan posko relawan DBH Migas di Jalan Cut Nyak Din II, Pekanbaru, berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan berlangsung aman dan tertib. Evalisa Siregar
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.