TEMPO.CO, Surakarta - Terdakwa pengemplang pajak senilai lebih dari Rp 9 miliar hanya dituntut hukuman percobaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu 8 Mei 2013. Terdakwa bernama Budiyati itu juga dituntut untuk membayar pajak yang menjadi tanggungannya.
Jaksa penuntut umum, Sulistiyono menyebut perusahaan milik terdakwa telah melakukan manipulasi dalam laporan tahunannya. "Perbuatan tersebut membuat negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak," katanya dalam persidangan.
Hanya saja, jaksa mengaku menemukan adanya hal yang meringankan melalui fakta persidangan. Dia menyebut bahwa laporan tahunan itu bukan dibuat oleh terdakwa yang merupakan direktur dari perusahaan jasa perdagangan. "Tanda tangannya juga dipalsukan," kata Sulistiyono.
Meski demikian, jaksa mengakui bahwa mereka tidak menghadirkan saksi ahli untuk meneliti tanda tangan tersebut. Dia berdalih telah membandingkan tanda tangan dalam laporan tahunan itu dengan tanda tangan asli dari terdakwa. "Terdakwa juga sudah memiliki surat laporan ke polisi mengenai pemalsuan tanda tangan itu," katanya.
Dalam persidangan itu, jaksa akhirnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa juga meminta agar hakim menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan pembayaran pajaknya senilai Rp 9,2 miliar.
Kepada wartawan, Sulistiyono membantah bahwa tuntutan yang diajukan itu tergolong ringan. Dia berdalih bahwa jaksa berupaya keras untuk meminimalisir kerugian negara akibat pelanggaran pajak tersebut. "Sehingga kami menekankan pada pelaksanaan kewajiban terdakwa untuk membayar pajaknya," katanya.
Meski hanya dituntut hukuman percobaan, kuasa hukum terdakwa, Yohanes tetap akan menyiapkan bahan untuk pembelaan. Rencananya, pembelaan itu akan dibacakan dalam persidangan pekan depan. "Kami berkukuh bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus ini," katanya.
Menurut Yohannes, kasus seperti itu sebenarnya tidak perlu untuk masuk ranah pidana. "Kantor pajak seharusnya memberikan peringatan terlebih dulu," katanya. Dia berdalih bahwa selama ini kantor pajak belum pernah mengklarifikasi atas laporan tahunan yang dibuat oleh perusahaan milik kliennya.
AHMAD RAFIQ
Topik hangat:
Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry
Berita Lainnya:
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M
Yuki, Bos Perbudakan Buruh, Masih `Dilindungi`
Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya