Bawa Narkoba, Wisatawan Jerman Divonis 5 Tahun Bui

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 8 Mei 2013 16:22 WIB

Warga negara Jerman, Martin Robert Moller tersangka penyelundupan narkoba jenis ganja di Bali (17/12). AP Photo/Firdia Lisnawati

TEMPO.CO, Denpasar - Martin Robert Moller, 42, divonis hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di bawah pimpinan ketua majelis hakim Sugeng Riyono, Rabu (8 Mei 2013).


"Perbuatan terdakwa melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Sugeng. Di samping hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan, jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Putu Astawa selama 5,5 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang dalam upaya memerangi narkoba, sehingga perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan upaya tersebut, dan hal itu pula yang menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Moller kedapatan membawa 287 gram hashish di perutnya pada 17 Desember 2012. Petugas bea cukai menemukan benda tersebut saat terdakwa tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dari Bangkok. Sebanyak 22 butir disimpan di bagian perut dan anus terdakwa.

Hal-hal lain juga menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman desainer grafis ini. Seperti, belum pernah berbuat kriminal. Terdakwa yang ditemani kuasa hukumnya Pande Putu Maya Arsanti, menerima putusan ini. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya menyesal atas perbuatan saya karena itu perbuatan yang sangat bodoh," kata terdakwa melalui penerjemahnya.

Dalam putusan ini, hakim menjatuhkan hukuman menurut salah satu pasal yang digunakan, yakni Pasal 113 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. Sesuai dengan pasal ini, terdakwa terbukti menjadi pengimpor.

Pada amar tuntutannya, jaksa juga menjerat dengan pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun.

KETUT EFRATA


Topik hangat:
Perbudakan Buruh
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Baca juga:

Sering Mengingat Masa Lalu Bisa Sebabkan Insomnia

Jangan Anggap Sepele Insomnia

Cara Aman Atasi Gangguan Tidur

Tambah Langsing, Seleksi Alam Berubah pada Wanita

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

20 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

21 jam lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya