Lakukan KDRT, Wakil Wali Kota Magelang Dibui

Reporter

Selasa, 30 April 2013 21:22 WIB

Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo memberikan keterangan kepada pers usai sidang pembacaan vonis 1,5 bulan penjara dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, (30/4). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, MAGELANG -- Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya, Siti Rubaidah, divonis 1 bulan penjara 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang pada Selasa, 30 April 2013. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin H Yulman sebagai hakim ketua dan Khusnul Khotimah serta Ratriningtias sebagai hakim anggota, Joko dinyatakan bersalah dalam perkara No.29/Pid.Sus/2013/PN.MGL.

Joko terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 44 Ayat (4) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dakwaan subsider ini dikenakan karena, setelah kejadian pemukulan itu, korban masih bisa beraktivitas atau tidak opname.

Atas pelanggaran pasal tersebut, Joko diancam 4 bulan penjara atau denda Rp 5.000.000. Namun, JPU hanya menuntutnya 2 bulan penjara.

"Keputusan ini merupakan keputusan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan," kata Yulman.

Atas keputusan ini, Yulman memberikan waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut.

Seusai persidangan, Joko Prasetyo menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Soal vonis, Joko mengatakan akan mengkonsultasikan kepada tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami masih pikir-pikir, setidaknya dua sampai tiga hari semua akan jelas," ujarnya.

Joko pun menambahkan dia masih akan tetap bekerja sesuai dengan kewajibannya meski vonis diberikan. Keputusan ini, katanya, tidak akan menurunkan jabatannya sebagai wakil wali kota seperti tertuang dalam undang-undang.

M Zazin, tim kuasa hukum Joko, menambahkan keputusan majelis hakim dinilai memberatkan. Sebab, perbuatan KDRT yang dilakukannya tidak membuat korban luka berat. Selain itu, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

"Kemungkinan akan mengajukan banding,"katanya.

Direktur Legal Resort Center untuk Keadilan Gender dan HAM Semarang sekaligus Koordinator Koalisi Jaringan Masyarakat Anti-Pejabat Publik Pelaku KDRT, Fahrul Rozi, menyatakan vonis yang diberikan kepada Joko sangat ringan dan mengada-ada. Ia menduga adanya proses hukum yang tidak independen.

Fahrul menyatakan vonis tidak sebanding dengan perbuatan Joko yang juga menyandang pejabat publik. Perbuatan Joko memberikan dampak psikologis, fisik, serta sosial pada korban.

Fahrul mengatakan seharusnya majelis bisa memberikan vonis yang progresif melebihi tuntutan JPU. "Paling tidak ancaman hukumannya bersifat maksimal,"katanya.

Lebih lagi, lanjutnya, Joko adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik untuk warganya, termasuk larangan KDRT. Bahkan kewajiban ini juga tertuang dalam Peraturan Mendagri yang menyatakan salah satu tugas wakil wali kota adalah pemberdayaan perempuan.

Dirinya menilai vonis pada Joko adalah bukti kegagalan penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta memulihkan hak korban KDRT pada pelanggaran HAM.

Ia menegaskan rendahnya vonis ini akan berdampak pada beberapa hal, di antaranya menambah daftar panjang para pelaku KDRT, membiasakan masyarakat melakukan KDRT karena melihat pejabat publiknya, serta mempersulit upaya pemerintah terhadap penghapusan KDRT.

"Jika Joko mengajukan banding, kami berharap Majelis Pengadilan Tinggi akan memberikan keadilan atas kasus ini,"katanya.

Siti Rubaidah, istri Joko, tidak berkomentar atas vonis ini. "Silakan bertanya pada kuasa hukum saya," ucapnya.

Dalam sidang vonis tersebut, ratusan pendukung Joko yang terdiri atas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan masyarakat turut hadir.

Kepala Sekretaris Daerah Kota Magelang, Sugiharto, mengatakan puluhan SKPD memang menghadiri sidang atas instruksi lisan dari Wali Kota.

"Wali Kota tidak bisa datang karena ada tugas dinas. Kami datang untuk memberikan dukungan moril kepada Wawali (Wakil Wali Kota),"katanya.

Soal jabatan Joko, Sugiharto mengatakan merupakan kewenangan Gubernur Jawa Tengah. "Sampai saat ini, Wawali masih menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa," tuturnya.

OLIVIA LEWI PRAMESTI

Berita terkait

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

4 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

5 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

6 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

7 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

9 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

11 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

11 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

13 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

28 hari lalu

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.

Baca Selengkapnya