Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat tiba untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sambil menunggu dimulainya sidang pembacaan eksepsi itu, Djoko ditemani cucunya yang masih balita.
Mengenakan baju abu-abu dengan rambut dikuncir, si kecil datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia digendong seorang perempuan dan langsung masuk ke ruang penuntut umum KPK yang berada di lantai dua, tempat mantan Kepala Korlantas Mabes Polri ini menunggu hakim memulai sidang.
Juniver Girsang, penasihat hukum Djoko, mengatakan si kecil adalah cucu Djoko. "Itu cucu dari Poppy," katanya. Poppy yang dimaksud adalah Poppy Fimialya, anak Djoko dari istri pertamanya, Suratmi.
Ditemui seusai sidang, Djoko mengaku senang dengan kunjungan cucunya ini. "Alhamdulillah," katanya seraya tersenyum lebar.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya. Jaksa KPK mengusut harta kekayaan Djoko tak hanya dari proyek simulator, tapi sejak 2003 saat dia menjabat sebagai Kepala Polres Bekasi Polda Metro Jaya. Salah satunya tanah yang diatasnamakan Poppy di Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta Provinsi Jawa Tengah, yang dibelinya pada 2007.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.