TEMPO.CO, Bandung -Rumah tempat Susno Duadji akan dieksekusi di Jalan Dago Pakar Raya, Komplek Dago Resor, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, ternyata bukan atas nama Susno. "Rumah itu milik orang lain, Susno juga bukan warga sini, karena dia tak punya KTP sini," kata kata ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin, 29 April 2013.
Menurut dia, rumah tiga lantai bercat hitam-putih itu jarang ditempati oleh Susno. Di rumah itu hanya ada satu unit motor bebek, dan beberapa botol minuman di garasinya. Di belakang rumah terlihat taman dengan kandang burung yang besar.
Sore itu, kondisi rumah Susno kosong. Beberapa pengendara kendaraan yang melintas di depan rumah itu berhenti untuk melihat keadaan rumah Susno. Mungkin mereka penasaran karena di rumah itulah Susno Rabu, 24 April lalu gagal dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kajati DKI dan Kejari Jakarta Selatan.
Petugas keamanan di sekitar komplek dago Resort itu menyatakan dia baru tahu jika mantan Kapolda Jawa Barat itu tinggal di sana setelah ramai diberitakan akan dieksekusi. "Saya tidak tahu kapan dia masuk rumah itu dan kapan perginya," kata seorang petugas keamanan.
Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Bandung, pantauan Tempo tidak terlihat aktivitas yang sibuk. Begitu juga dengan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Para pejabatnya sedang rapat tentang Susno" kata bagian informasi di Kejaksaan Tinggu Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Bandung.
PERSIANA GALIH
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya