TEMPO Interaktif, Makassar:Setelah rencana pelantikan anggota DPRD Makassar gagal dilaksanakan, Senin (6/9), Panitia Musyawarah (Pamus) menggelar rapat, Selasa (7/9) di gedung DPRD Makassar. Setelah melalui perdebatan alot dan panas, akhirnya pelantikan anggota dewan terpilih diagendakan berlangsung Rabu (8/9) pukul 09.00 wita. Hadir dalam rapat itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Makassar, Zulkifli Gani Otto. Rapat memanas saat membahas tiga calon yang tidak disetujui gubernur untuk dilantik. Di dalam forum itu, memang dibacakan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Amin Syam, yang hanya menyetujui 41 calon terpilih untuk dilantik.KPUD Makassar sendiri mengajukan 45 nama untuk dilantik menjadi anggota DPRD Makassar. Namun, oleh KPUD Sulsel digugurkan satu orang sehingga hanya menjadi 44 nama. Calon yang digugurkan yakni Iskandar Tompo, caleg Partai Amanat Nasional (PAN). Alasannya, DPP PAN sudah membekukan PAN Makassar yang mengusulkan nama Iskandar.Ke-44 nama yang disetujui KPUD Sulsel untuk dilantik, akhirnya digugurkan tiga oleh gubernur. Gubernur menolak menandatangani SK pelantikan tiga calon pengganti itu. Sebab, masih dianggap bermasalah. Caleg yang digantikan ketiga orang itu memang masih berperkara dengan organisasinya, Golkar Makassar di pengadilan. Meski meraih suara teratas dalam pemilu legislatif, ketiganya dipecat partainya karena dianggap mbalelo dalam pemilihan wali kota beberapa waktu lalu, di mana Ketua Golkar Makassar ikut bertarung.Seorang anggota DPRD Makasar dari partai Golkar, Ingratubun, menilai SK gubernur yang hanya mengesahkan 41 nama cacat hukum. Karena keputusan itu mempertimbangkan masukan pengacara tiga caleg terpilih yang telah dipecat dari Golkar. Irmawati - Tempo News Room