TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, membenarkan institusinya melindungi Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji. Perlindungan tersebut diberikan karena pihak Susno menghubungi Kepolisian Daerah Jawa Barat saat akan dieksekusi kemarin, Rabu, 24 April 2013.
"Kami melindungi bukan hanya Pak Susno, tetapi melindungi semua pihak, bukan satu pihak. Karena Kepolisian tidak menginginkan terjadi keributan pada saat eksekusi kemarin," kata Boy di kantornya, Kamis, 25 April 2013. "Dalam proses perlindungan itu, harus menghormati hukum. Bukan berarti melindungi dengan melanggar hukum."
Boy berujar, saat jaksa eksekutor akan mengeksekusi Susno di kediamannya, Jalan Pakar Raya, Kompleks Perumahan Dago Pakar Resor, Kabupaten Bandung, terjadi perdebatan alot di antara mereka. Bahkan berdatangan massa pendukung Susno yang berusaha menghalangi eksekusi paksa tersebut. Sehingga, pihak Susno maupun jaksa eksekutor meminta bantuan kepada Kepolisian.
Bahkan saat akan dieksekusi, Susno mengunci diri di dalam kamarnya. Sehingga, kata Boy, jaksa tidak mungkin memaksa dengan merusak kamar Susno. "Dalam konteks seperti itu, Kepolisian hadir untuk melindungi semua pihak agar tidak terjadi benturan," kata Boy.
Akhirnya, Selasa petang, polisi berdatangan dan mengamankan Susno ke Markas Polda Jabar. Boy mengatakan, Polda memediasi perundingan kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak juga berhasil mengeksekusi Susno.
Kemarin, Susno akan dieksekusi paksa setelah tiga kali menolak surat eksekusi jaksa. Mantan Kepala Bareskrim Polri ini telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.
Di Pengadilan Negeri Jaksel, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Bareskrim. Dia juga menerima suap Rp 500 setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, mantan Kepala Polda Jabar ini dinyatakan mengambil untung Rp 4,2 miliar.
Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda semakin diperbesar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak pun mengajukan kasasi. Tetapi, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua pihak. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November, berbunyi bahwa hakim menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon II, Susno.
Putusan ini yang menjadi dasar Susno menolak tiga kali surat eksekusi dari jaksa. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, sebab dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kejaksaan akan tetap mengeksekusi Susno karena sesuai perintah Undang-Undang. Dia mengatakan, saat permohonan kasasi kedua pihak ditolak, maka jaksa mengeksekusi putusan pengadilan tinggi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono
Berita terkait
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina
12 jam lalu
Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.
Baca SelengkapnyaTim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi
23 jam lalu
Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.
Baca SelengkapnyaBanjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif
1 hari lalu
Bencana alam banjir bandang di Sumatera Barat menyebabkan sejumlah jalan nasional terputus. Masyarakat diminta lewat jalur alternatif.
Baca SelengkapnyaKepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua
1 hari lalu
Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.
Baca SelengkapnyaKepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023
1 hari lalu
Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaPenting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan
1 hari lalu
Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPolri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan
3 hari lalu
Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.
Baca SelengkapnyaBakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
4 hari lalu
Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaPolri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi
4 hari lalu
SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.
Baca SelengkapnyaDisebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya
4 hari lalu
TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.
Baca Selengkapnya