Djoko Pernah Diperintah Cari Dana Tim Sepakbola

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 24 April 2013 06:46 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat tiba untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo disebut pernah memerintahkan terdakwa kasus simulator mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk membentuk tim sepakbola PS Bhayangkara. Timur juga memerintahkan Djoko yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas untuk mencari kebutuhan dana untuk tim sepakbola itu. Jaksa Penuntut KPK menyebut permintaan Kapolri dalam dakwaan terhadap terdakwa Djoko Susilo.

"Terdakwa (Djoko Susilo) menanyakan kepada Teddy Rusmawan (selaku Ketua Panitia Pengadaan Simulator), 'Ted ada yang bisa dicairkan cepat?', dan dijawab oleh Teddy, 'Siap... nanti saya carikan, kemungkinan driving simulator roda dua yang sudah siap lelang," kata Jaksa Penuntut KPK Kemas Abdul Roni menirukan percakapan Djoko dan Teddy, dalam sidang perdana kasus korupsi simulator mengemudi, Selasa, 23 April 2013.

Rapat yang berlangsung pada Maret 2011 dan dihadiri oleh Sekretaris Pribadi Djoko, Benita Pratiwi, Kepala Bagian Renmin Budi Setyadi dan juga Bendahara Korlantas Legimo. "Setelag rapat, Teddy memberitahu Budi Setyadi bahwa ada kontrak dengan Budi Susanto terkait dengan pekerjaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 Tahun 2011," ujar Roni membacakan dakwaannya.

Teddy menyarankan Budi Setyadi untuk meminjam uang kepada Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto untuk memenuhi kebutuhan PS. Bhayangkara. Budi Setyadi kemudian mengundang Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto untuk rapat membahas dana bagi PS Bhayangkara serta pencairan anggaran simulator uji mengemudi roda dua.

Budi Setyadi, kata Jaksa Roni, menyampaikan permintaan terdakwa Djoko Susilo. "Pak Kakor Djoko Susilo memerintahkan pencairan dana simulator mengemudi sesegera mungkin, semua unit dan semua bagian harus membantu dan akan dilakukan pengawasan pada proses produksi di PT. ITI Bandung" ujar Jaksa menirukan perkataan Budi Setyadi.

Kemudian Tim Pengawasan dan Pengendalian menyampaikan bahwa pekerjaan pengadaan simulator uji mengemudi belum selesai. Namun, Budi Susanto tetap meminta pencairan dana simulator mengemudi dilakukan 100%.

"Ni Nyoman Suartini (anggota panitia pengadaan) mengatakan tidak bisa dilakukan pencairan anggaran 100%, tetapi kalau untuk pencairan pembayaran uang muka diperbolehkan," kata Jaksa Roni. Bendahara Korlantas Legimo menyatakan pekerjaan simulator mengemudi roda dua harus dilakukan sesuai kontrak, sehingga pencairan anggaran tidak dapat dilaksanakan dan uang ke PS Bhayangkara batal mengalir dari Korlantas.

SUBKHAN



Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:
Backstreet Boys Terima Hollywood Walk of Fame
Europe on Screen Digelar di Tujuh Kota Indonesia
Zac Efron Fokus Bermain di Film Indie
Kekasih Kellan Lutz Promosi Film Independen

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya