Harta Djoko Susilo Dilacak Sejak Jabat Kapolres

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 24 April 2013 05:44 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya mengusut harta Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat proyek simulator uji berkendara dilakukan pada 2010 dan 2011. KPK juga melacak kekayaannya sejak menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bekasi, Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2003.



Dalam dakwaan yang dibacakan, Selasa, 23 April 2013, jaksa KPK menyebutkan Djoko telah berupaya melakukan pencucian uang dengan membeli sebidang tanah seluas 1.234 meter persegi. Saat itu dia membeli dengan menggunakan nama istri keduanya, Mahdiana. Tanah yang terletak di Jalan Durian RT 006 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu dibeli pada 20 Mei 2003, dengan harga Rp 757,67 juta.

"Terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana," kata jaksa Antonius Budi Satria.

Menurut Antonius, Djoko menjabat Kapolres Bekasi terhitung mulai 29 Maret 2001. Pada 2 September 2003, dia diangkat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara. KPK mencatat, seusai itu Djoko berkali-kali berganti jabatan. Pada 16 Juni 2004, dia diangkat sebagai direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2008, Wakil Direktur Lalu Lintas Babinkam Polri pada 14 November 2008, dan Kepala Korlantas Mabes Polri pada 15 September 2010.

Dalam kurun waktu itu, Djoko telah membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan yang diatasnamakan orang lain denganjumlah total puluhan miliar rupiah. Beberapa nama yang digunakannya seperti anaknya, Poppy Femialya; istri ketiganya, Dipta Anindita, dan Eva Susilo Handayani.

Atas perbuatan itu, KPK mendakwanya melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.




NUR ALFIYAH



Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:

Backstreet Boys Terima Hollywood Walk of Fame

Europe on Screen Digelar di Tujuh Kota Indonesia

Zac Efron Fokus Bermain di Film Indie

Kekasih Kellan Lutz Promosi Film Independen

Advertising
Advertising

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya