Keganjilan Harta Jenderal Djoko

Reporter

Rabu, 24 April 2013 05:34 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat tiba untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menilai harta yang dimiliki Djoko Susilo tak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat kepolisian. Asetnya melebihi penghasilan resmi yang dilaporkannya sebagai anggota kepolisian dan dari usaha jual beli perhiasan serta properti.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Selasa, 23 April 2013, jaksa KPK menyebutkan kekayaan Djoko 2003-Maret 2010 sebanyak Rp 53,894 miliar dan US$ 60 ribu. Pada kurun waktu tersebut, dia telah membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan yang diatasnamakan orang lain dengan total puluhan miliar rupiah. Beberapa nama yang digunakannya seperti anaknya, Poppy Femialya; istrinya ketiganya, Dipta Anindita, dan Eva Susilo Handayani.

Tapi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Djoko hanya melaporkan harta kekayaannya per tanggal pelaporan 20 juni 2012 tak lebih dari Rp 2 miliar. Dia mencatat, harta yang berasal dari profesi Rp 240 juta dan dari bisnis jual beli perhiasan serta properti Rp 960 juta. Dan dari gajinya,

KPK pun menduga aset yang dimilikinya merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa," kata jaksa Antonisu Budi Sapta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa merinci, penghasilan Djoko pada September- Desember 2004 sebesar Rp 12,5 juta, Januari-Desember 2005 Rp 40 juta, Januari-Desember 2006 Rp 46,4 juta, Januari-Desember 2007 Rp 59 juta. Lalu Januari-September 2008 Rp 53 juta, Oktober-Desember 2008 Rp 14,8 juta, Januari-Desember 2009 Rp 87 juta, dan Januari-Desember 2010 Rp 93,5 juta. Penghasilan itu diperolehnya selama menjabat sebagai Kapolres Bekasi Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam, Direktur lalu Lintas Babinkam, dan kelapa Korlantas.

Atas perbuatan itu, KPK mendakwanya melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Simak kasus SImulator SIM dan Jenderal Djoko Susilo di sini.

NUR ALFIYAH

Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:
Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo

Pasal Berlapis Menjerat Kejahatan Jenderal Djoko

Djoko Susilo: Saya Enggak Ngerti Dakwaan Jaksa

Tiga Tahun, Djoko Susilo Kumpulkan Rp 57 Miliar

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya