TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menilai harta yang dimiliki Djoko Susilo tak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat kepolisian. Asetnya melebihi penghasilan resmi yang dilaporkannya sebagai anggota kepolisian dan dari usaha jual beli perhiasan serta properti.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Selasa, 23 April 2013, jaksa KPK menyebutkan kekayaan Djoko 2003-Maret 2010 sebanyak Rp 53,894 miliar dan US$ 60 ribu. Pada kurun waktu tersebut, dia telah membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan yang diatasnamakan orang lain dengan total puluhan miliar rupiah. Beberapa nama yang digunakannya seperti anaknya, Poppy Femialya; istrinya ketiganya, Dipta Anindita, dan Eva Susilo Handayani.
Tapi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Djoko hanya melaporkan harta kekayaannya per tanggal pelaporan 20 juni 2012 tak lebih dari Rp 2 miliar. Dia mencatat, harta yang berasal dari profesi Rp 240 juta dan dari bisnis jual beli perhiasan serta properti Rp 960 juta. Dan dari gajinya,
KPK pun menduga aset yang dimilikinya merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa," kata jaksa Antonisu Budi Sapta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa merinci, penghasilan Djoko pada September- Desember 2004 sebesar Rp 12,5 juta, Januari-Desember 2005 Rp 40 juta, Januari-Desember 2006 Rp 46,4 juta, Januari-Desember 2007 Rp 59 juta. Lalu Januari-September 2008 Rp 53 juta, Oktober-Desember 2008 Rp 14,8 juta, Januari-Desember 2009 Rp 87 juta, dan Januari-Desember 2010 Rp 93,5 juta. Penghasilan itu diperolehnya selama menjabat sebagai Kapolres Bekasi Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam, Direktur lalu Lintas Babinkam, dan kelapa Korlantas.
Atas perbuatan itu, KPK mendakwanya melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Simak kasus SImulator SIM dan Jenderal Djoko Susilo di sini.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo
Pasal Berlapis Menjerat Kejahatan Jenderal Djoko
Djoko Susilo: Saya Enggak Ngerti Dakwaan Jaksa
Tiga Tahun, Djoko Susilo Kumpulkan Rp 57 Miliar
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
15 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
17 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya