Jurnalis Semarang Desak Hakim Putus Bebas Pemred Tempo
Reporter
Editor
Senin, 6 September 2004 13:28 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang: Puluhan jurnalis di Semarang bersama dengan mahasiswa dan seniman, Senin (6/9) melakukan aksi unjuk rasa di bundaran Air Mancur Jalan Pahlawan Semarang. Mereka mendesak kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutus bebas Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurty yang dituduh bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata.Dalam orasinya, selain menuntut putusan bebas terhadap Bambang Harymurty dan dua jurnalis Tempo lainnya, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali dalam kasus yang sama. Para pengunjuk rasa juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis. Dengan demikian, jika ada persoalan hukum yang menyangkut jurnalis, maka sudah semestinya diselesaikan dengan menggunakan UU tersebut, bukan KUHP."Menjerat kasus pers dengan KUHP adalah lonceng kematian bagi kebebasan pers di Indonesia," tegas koordinator aksi, Ardiyansyah Harjunantio.Selain orasi, beberapa peserta aksi juga menyuguhkan aksi happening art yang menggambarkan seorang wartawan diinjak-injak serta dijerat dengan oita kaset yang sering digunakan jurnalis dalammenjalankan kerja jurnalistiknya. Aksi tersebut menunjukkan bahwa dengan menggunakan KUHP, maka jurnalis terancam oleh pekerjaannya sendiri.Aksi dilanjutkan ke kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di kantor tersebut. Selain para jurnalis juga menyampaikan petisi Jurnalis Semarang yang ditandatangani oleh 26 jurnalis perwakilan dari institusi pers se-Jateng. Isi petisi tersebut adalah mendesak kepada Pengadilan Tinggi Jateng dan jajarannya apabila menangani kasus pers, hendaknya menggunakan UU Pokok Pers No. 40/1999 sebagai lex specialis>. Sohirin, Dian Yuliastuti - Tempo News Room