TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi alat uji mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku tak paham dengan dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya enggak ngerti dengan pemberlakuan dan penerapan pasalnya secara keseluruhan," kata Djoko seusai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 23 April 2013.
Ketua majelis hakim Suhartoyo malah menegur Djoko. "Jangan dibuat-buat. Dengan bahasa sederhana seperti itu Anda tidak mengerti?" kata Suhartoyo.
Djoko kemudian meminta izin untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi dengan Hotma Sitompul, Tommy Sihotang, Juniver Girsang, dan Teuku Nasrullah, Djoko menyatakan bakal menyusun eksepsi. "Baik saya maupun lawyer akan sama-sama menyusun eksepsi," kata Djoko.
Hotma meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan eksepsi. "Karena dakwaannya juga panjang," ujar Hotma. Namun, hakim Suhartoyo menolak permintaan Hotma. "Tidak bisa, sesuai aturan hanya satu minggu," kata Suhartoyo.
Akhirnya, sidang perkara korupsi simulator mengemudi dengan terdakwa Djoko Susilo ini bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Djoko hari ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa dalam sidang perdananya. Bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu dijerat dengan tiga lapis dakwaan untuk dua perkara, yakni perkara korupsi simulator mengemudi dan tindak pidana pencucian uang.
SUBKHAN | NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Dinasti Banten Rame-rame Jadi Caleg DPR dan DPD
Izinkan Nazar Berobat, Kepala LP Cipinang Dicopot
Fakta-fakta Mengarah ke Motif Pelaku Bom Boston
Bom Boston, FBI Harus Jawab 5 Hal Ini
Mourinho Diusir, Presiden Madrid Serukan Persatuan
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
16 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
17 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya