Berkas perkara Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo muncul di surat dakwaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, mengatakan Jenderal Timur meneken dokumen pemenangan lelang simulator uji mengemudi atas nama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
"Sesuai dengan ketentuan, Kapolri memiliki wewenang sebagai kuasa pengguna anggaran karena nilai proyeknya di atas Rp 100 miliar," ujar jaksa Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 April 2013.
Hari ini Djoko menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. Djoko menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi alat uji kemudi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Roni mengatakan Korps Lalu Lintas kemudian mengirim nota dinas ke Mabes Polri tentang pemenangan PT CMMA dalam lelang pengadaan simulator tahun 2011. "Kapolri kemudian meminta Inspektur Pengawasan Umum untuk melakukan pra-audit," kata Roni.
Irwasum kemudian membentuk tim pra-audit yang memeriksa kesiapan PT CMMA. Pada 10 Maret 2011, Direktur Utama PT CMMA Budi Susanto mencairkan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu akan diberikan kepada tim Irwasum untuk memastikan pra-audit berjalan mulus.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.