TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah politisi menandatangani pernyataan sikap menentang kriminalisasi terhadap pers. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak seluruh jajaran penegak hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim agar menggunakan Undang-Undang Pers sebagai rujukan hukum dalam setiap penanganan kasus sengketa pers. Mereka yang menandatangani adalah Ketua PAN Abdillah Toha, Ketua Partai Golkar Fahmi Idris, anggota DPR dari PAN Rizal Djalil, anggota Komisi Luar Negeri DPR Djoko Susilo dan anggota DPR dari PDIP Meilono Soewondo. "Keengganan menggunakan Undang-Undang Pers akan menimbulkan ketakutan dan keraguan media mengungkap kasus-kasus korupsi dan kejahatan lain," kata Djoko Susilo, membacakan pernyataan sikapnya di depan para wartawan di Jakarta, Kamis (2/9). Mereka juga mendesak pengadilan membebaskan tiga terdakwa kasus Tempo melawan Tomy Winata, yaitu Bambang Harymurti, Tengku Iskandar Ali dan Ahmad Taufik dari semua tuntutan pidana karena dakwaan mereka tidak berdasar pada Undang-Undang Pers, melainkan berdasarkan delik pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pernyataan sikapnya ini, mereka juga mengimbau semua pihak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pers. Mereka berharap setiap persengketaan kasus pemberitaan diselesaikan secara proporsional dengan mengacu kepada Undang-Undang Pers. "Kebebasan pers adalah untuk kepentingan bersama, sehingga tidak seharusnya dikorbankan untuk kepentingan pribadi," kata Djoko. Menurut Rizal Djalil, institusi pers seharusnya diberikan kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri, sehingga tidak perlu dibuat aturan-aturan yang sangat kaku. "Kalau pers salah, masyarakat sendiri yang akan memberikan hukuman," katanya. Hal yang sama diungkapkan Fahmi. Dia mengatakan, dalam sistem demokrasi pers harus diberi ruang bergerak yang leluasa di masyarakat agar dapat menjalankan fungsi kontrol publik. Namun dia juga mengingatkan agar insan pers juga bersikap obyektif dalam setiap pemberitaan dan tidak melakukan pemihakan tanpa alasan. "Berpihak tanpa yang jelas, bisa celakakan masyarakat," katanya.Sapto Pradityo - Tempo News Room
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.