Politisi Dukung Antikriminalisasi Pers

Reporter

Editor

Kamis, 2 September 2004 16:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah politisi menandatangani pernyataan sikap menentang kriminalisasi terhadap pers. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak seluruh jajaran penegak hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim agar menggunakan Undang-Undang Pers sebagai rujukan hukum dalam setiap penanganan kasus sengketa pers. Mereka yang menandatangani adalah Ketua PAN Abdillah Toha, Ketua Partai Golkar Fahmi Idris, anggota DPR dari PAN Rizal Djalil, anggota Komisi Luar Negeri DPR Djoko Susilo dan anggota DPR dari PDIP Meilono Soewondo. "Keengganan menggunakan Undang-Undang Pers akan menimbulkan ketakutan dan keraguan media mengungkap kasus-kasus korupsi dan kejahatan lain," kata Djoko Susilo, membacakan pernyataan sikapnya di depan para wartawan di Jakarta, Kamis (2/9). Mereka juga mendesak pengadilan membebaskan tiga terdakwa kasus Tempo melawan Tomy Winata, yaitu Bambang Harymurti, Tengku Iskandar Ali dan Ahmad Taufik dari semua tuntutan pidana karena dakwaan mereka tidak berdasar pada Undang-Undang Pers, melainkan berdasarkan delik pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pernyataan sikapnya ini, mereka juga mengimbau semua pihak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pers. Mereka berharap setiap persengketaan kasus pemberitaan diselesaikan secara proporsional dengan mengacu kepada Undang-Undang Pers. "Kebebasan pers adalah untuk kepentingan bersama, sehingga tidak seharusnya dikorbankan untuk kepentingan pribadi," kata Djoko. Menurut Rizal Djalil, institusi pers seharusnya diberikan kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri, sehingga tidak perlu dibuat aturan-aturan yang sangat kaku. "Kalau pers salah, masyarakat sendiri yang akan memberikan hukuman," katanya. Hal yang sama diungkapkan Fahmi. Dia mengatakan, dalam sistem demokrasi pers harus diberi ruang bergerak yang leluasa di masyarakat agar dapat menjalankan fungsi kontrol publik. Namun dia juga mengingatkan agar insan pers juga bersikap obyektif dalam setiap pemberitaan dan tidak melakukan pemihakan tanpa alasan. "Berpihak tanpa yang jelas, bisa celakakan masyarakat," katanya.Sapto Pradityo - Tempo News Room

Berita terkait

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

52 hari lalu

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

53 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

53 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya