TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan menjalani sidang perdana pekan depan. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, mengatakan tersangka kasus korupsi simulator pembuatan surat izin mengemudi sekaligus tindak pidana pencucian uang ini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Majelis hakim menjadwalkan sidangnya mulai Selasa, 23 April," kata Sujatmiko melalui pesan singkat, Rabu, 17 April 2013.
Menurut Sudjatmiko, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan berkas Djoko, Sein lalu. Pengadilan memutuskan persidangan akan dipimpin lima hakim dengan ketua Suhartoyo.
KPK sudah menyita sedikitnya 40 aset Djoko bernilai Rp 70 miliar (baca: harta Djoko berserakan di mana-mana). Harta itu terdiri dari tanah, bangunan, properti, mobil, dan stasiun pengisian bahan bakar umum. Sebagian harta itu atas nama istri-istri dan kerabat dekatnya. (simak: edisi spesial istri-istri Djoko)
Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan KPK menyita sejumlah aset Djoko. Menurut pengacaranya, Tommy Sihotang, ada aset yang sudah dimiliki Djoko sebelum terseret kasus simulator. "Kalau tindak pidana pencucian uang kan harus ada pokok perkaranya. Aset yang disita KPK sebagian tidak terkait kasus," kata Tommy Sihotang, Ahad kemarin.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Bom Boston, Ini Kesaksian Jurnalis Boston.com
Bom Boston Sebenarnya Ada 7, Meledak 2
Wawancara dengan Ustad Berpengaruh di New York
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
8 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
9 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
15 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
18 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya