Ketua Komnas Ham Siti Noor Laila. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila mengatakan ada empat pelanggaran yang diduga dilakukan belasan anggota Komando Pasukan Khusus dalam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut dia, empat pelanggaran itu adalah pelanggaran hak atas hidup, hak terbebas dari penganiayaan, hak dijamin atas harta kekuasaan, dan hak rasa aman.
"Itu tertuang dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Laila di kantornya, Selasa, 16 April 2013.
Laila menegaskan kasus Cebongan memiliki unsur pelanggaran HAM. "Buktinya ada empat orang mati, buktinya ada penganiayaan di lapas, buktinya ada perampasan server dan handphone, dan tahanan merasa tidak aman," katanya.
Dia mengakui penyelidikan oleh lembaganya terkesan lamban. Penyelidikan oleh Komisi berbeda dengan yang digelar polisi. Menurut Laila, polisi hanya fokus ke ranah kerjanya sebagai penegak hukum. "Sedangkan kami melibatkan pihak yang terkait kasus." Polisi mengklaim masih melanjutkan penyelidikan kasus Cebongan.
Menurut Laila, Komisi akan memeriksa sejumlah pejabat militer, yaitu Panglima Daerah Militer IV Diponegoro dan Komandan Grup 2 Kopassus. Komisi juga akan memeriksa istri Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus yang diduga dibunuh oleh empat tersangka yang mati di Cebongan.