TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran Rp 70 miliar untuk mengembangkan aplikasi teknologi informasi. Anggaran tersebut digunakan untuk membangun empat aplikasi berbasis Internet.
"Aplikasi akan dibuat mulai dari KPU pusat hingga kabupaten/kota," kata Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim di Jakarta, Senin, 15 April 2013.
Adapun empat aplikasi itu adalah Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Calon (Silon), Sistem Informasi Penghitungan (Situng), dan Sistem Informasi Logistik. Arif berharap pengembangan aplikasi tersebut tuntas tahun ini.
Untuk membangun aplikasi tersebut, KPU bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), Lembaga Sandi Negara, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Dalam mengembangkan aplikasi tersebut, KPU mengedepankan keamanan. Komisi harus memastikan aplikasi yang dibangun aman dari serangan peretas. "Sekarang kami sedang melihat kapasitas jaringan pusat data KPU," kata Arif. Dia mengatakan, dari anggaran sebesar itu, Rp 40 miliar dialokasikan untuk membangun jaringan.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.