Kaltim Akan Punya Perda Reklamasi Pasca-Tambang

Reporter

Senin, 15 April 2013 13:48 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Pasca-Tambang menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Panitia Khusus Raperda DPRD Kalimantan Timur, Andi Harun, menjelaskan, pengesahan Perda tersebut dijadwalkan Mei 2013 mendatang. Dalam Perda tersebut, antara lain, diatur sanksi bagi perusahaan pertambangan yang mengabaikan aspek lingkungan.

Harun mengatakan, banyak perusahaan pertambangan yang membiarkan bekas kawasan pertambangan terus menganga karena tidak dilakukan reklamasi, sehingga diperlukan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni pencabutan izin usaha pertambangan. “Harus ada peraturan yang menimbulkan efek jera,” katanya, Senin, 15 April 2013.

Menurut Harun, sanksi yang tercantum dalam peraturan-peraturan yang telah ada, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan pertambangan, terlampau ringan. Di antaranya sanksi administrasi, hukuman penjara 6 bulan, bahkan denda Rp 50 juta.

Andi Harun berharap Perda tesebut tidak tumpang tindih dengan peraturan maupun perundang-undangan yang telah ada sehingga memungkinkan Kementerian Dalam Negeri mengoreksinya.

Berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut, diselenggarakan lokakarya yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Kahar Al Bahri.

Kahar memaparkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan 1.337 izin usaha pertambangan (IUP) serta 33 PKP2B. Luas wilayah yang digunakan mencapai 5,2 juta hektare, atau 24 persen dari seluruh daratan Kalimantan Timur. Bahkan, di Samarinda, ibu kota provinsi tersebut, 71 persen wilayahnya digunakan untuk eksploitasi pertambangan. ”Jumlah izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terbanyak di Indonesia,” ujarnya, Senin, 15 April 2013.

Kahar mengingatkan, dampak eksploitasi oleh industri pertambangan tidak hanya dialami oleh masyarakat di sekitar pertambangan, melainkan juga di kawasan hilir.

Reklamasi bekas kawasan eksploitasi pertambangan merupakan kewajiban yang mutlak harus dilakukan setiap perusahaan. Namun, menurut Kahar, efektivitas Perda tersebut sangat bergantung pada ketatnya pengawasan oleh pemerintah daerah.

Perlu diperbanyak jumlah inspektur pertambangan. Sebab, hingga saat ini, untuk mengawasi kawasan pertambangan seluas 5,2 juta hektare, jumlah inspektur pertambangan tidak lebih dari 30 orang.

SG WIBISONO


Berita Terpopuler:
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita

Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....

@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno

Lion Air Mendarat di Laut Bali, Dewi Terlempar

Mahfud MD Masuk Bursa Calon Kapolri

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

1 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

23 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

24 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

25 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

25 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya