TEMPO.CO, Lhokseumawe- Komite persiapan Propinsi Aceh Leuser Antara (ALA) bertekat untuk meminta pisah dari propinsi Aceh, Jumat 12 April 2013. Menurut Tagore, salah satu ketua dari komite persiapan propinsi ALA, mengatakan Qanun Wali Nanggroe, yang disahkan DPRA 2 Nopember 2012 Qanun tersebut tidak mengadopsi seluruh aspirasi penduduk yang ada di seluruh wilayah Aceh. "Itu untuk kepentingan mantan kelompok, terutama mantan GAM, ada salah satu pasal yang tidak mengakui suku lain," Katanya, Jumat 12 April 2013.
Dia menambahkan, didalam Qanun tersebut ada salah satu pasal yang menyebutkan seakan tidak ada suku bangsa yang lain di Aceh, dimana disana juga disebutkan bahasa resmi adalah Bahasa Aceh. Gayo adalah suku Bangsa. Dengan isi Qanun seperti itu, itu sama saja dengan memusnahkan/ genocide terhadap suku Gayo, Alas dan Singkil yang juga berada di Aceh. ? Tetapi pemusnahan bukan dengan cara di tembak, tapi dengan cara regulasi/peraturan. "Artinya suku bangsa lain di Aceh ngak diakui," ujarnya.
Selain itu Qanun juga jterjadi benturan yang sangat banyak dengan yang lain, disana ada tersebut bentara (Polisi) artinya Wali Nanggroe juga memiliki struktur polisi tersendiri.
Ada juga isi Qanun yang menyebutkan Wali nanggroe adalah lembaga yang mengukuhkan gubernur secara adat, artinya Wali nanggroe juga dapat mencabut jabatan Gubernur, artinya bukan gubernur saja bisa dicabut jabatannya, tetapi pemerintahan Aceh juga bisa diambil alih.
Tagore juga menambahkan, didalam Qanun tersebut juga wali Nanggroe dapat mengurus persoalan ekonomi industri serta membangun kerja sama dengan internasional. "Ini sudah tumpang tindih dengan fungsi dan tugas gubernur, Qanun Wali Nanggroe juga memecah wilayah Aceh," katanya.
Persoalan yang sama juga terjadi pada Qanun Bendera dan lambang Aceh. Dimana bendera dan lambang itu adalah jelas milik GAM, padahal dalam MoU disebutkan bahwa tidak boleh lagi mengunakan embel-embel GAM.
Dan dalam lambang Singa dan Burak binatang bermuka perempuan tersebut juga tidak menggambarkan kondisi adapt dan istiadat Aceh. Burak yang bergambarkan muka perempuan ini merupakan sebuah pelecehan terhadap islam yang dibuat oleh Zionis terhadap Nabi Muhammad SAW. "Bagaimana ilustrasi kepada kenderaan nabi, dibuat badan binatang bermuka manusia, itu pelecehan terhadap islam," ujar Tagore.
Tagore juga menambahkan, dalam perundingan Helsinki juga suku Gayo, Alas dan Singkil tidak dilibatkan, dengan tiadak adanya pelibatan itu, sama juga dengan MoU tersebut tidak berlaku diwilayah ALA. "Kami jelas menolak Qanun Bendera dan Qanun Wali Nanggroe, Kami berharap pemerintah berpikir bijak untuk menghindari konflik horizontal di Aceh, segera sahkan propinsi ALA," jelasnya.
IMRAN MA
Berita terkait
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif
8 September 2023
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.
Baca SelengkapnyaJejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan
25 Juni 2023
Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.
Baca Selengkapnya18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh
29 Desember 2021
Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.
Baca SelengkapnyaKontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh
24 Oktober 2017
Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.
Baca SelengkapnyaKKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata
25 Agustus 2016
Nasir menjelaskan keberadaan KKR Aceh mempunyai persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaTNI Minta Din Minimi Dihukum
21 Juli 2016
"Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus lewati proses hukum dulu."
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi
21 Juli 2016
Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.
Baca SelengkapnyaCalon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
18 Juli 2016
Dari 21 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tujuh orang sebagai anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.
Baca SelengkapnyaKorban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM
18 Mei 2016
KontraS Aceh mendesak pemerintah memulihkan hak-hak keluarga korban karena peristiwa itu dilakukan oleh negara.
Baca SelengkapnyaKelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh
17 Februari 2016
Selama di Aceh kelompok bersenjata tersebut menemui pejabat daerah dan organisasi kemasyarakatan.
Baca Selengkapnya