Jalani Sidang, Peretas Situs SBY tanpa Pengacara  

Reporter

Kamis, 11 April 2013 14:35 WIB

Bgr.com

TEMPO.CO, Jember - Peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari alias Yayan, yang menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jember, Kamis, 11 April 2013, hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Wildan yang juga menggunakan nama alias MJL-007 itu menghadapi sendirian persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang berlangsung sekitar 20 menit.

Sebelum sidang dimulai pukul 11.30 WIB, Ketua Majelis Hakim Syahrul Machmud sempat bertanya kepada Wildan, apakah tidak didampingi penasihat hukum. ”Tidak,” kata Wildan menjawab pertanyaan Syahrul, sambil menggelengkan kepala.

Namun, Syahrul mengatakan bahwa bila dalam persidangan selanjutnya Wildan meminta didampingi penasihat hukum, majelis hakim akan mengabulkannya.

Tim JPU yang terdiri dari Mujiarto Lusiana, secara bergantian membacakan dakwaan terhadap Wildan. Pemuda kelahiran 18 juni 1992 itu didakwa melanggar pasal 50 juncto pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, Wildan didakwa melanggar pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai persidangan, jaksa Mujiarto mengatakan bahwa sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh tim Mabes Polri ke Kejaksaan, Wildan tidak mau didampingi penasihat hukum. ”Sudah kami tawarkan, tapi dia tetap menolak," ujarnya.

Pada sidang lanjutan Rabu, 17 April 2013, JPU akan menghadirkan empat orang saksi dari 11 orang saksi yang sudah disiapkan jaksa.

Ayah Wildan, Ali Jakfar, mengatakan bahwa anak bungsunya tersebut memang tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum. Ali tidak mengetahui apa alasan Wildan. "Ya, mungkin perintah dari Mabes Polri. Mungkin begitu," ucapnya singkat.

Menurut Ali, untuk menghadapi persidangan selanjutnya, termasuk menyiapkan eksepsi maupun pleidoi, keluarga Wildan akan meminta bantuan kakak kandung Ali yang menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Wildan juga tidak mau menjawab pertanyaan Tempo mengapa dia tidak mau didampingi penasihat hukum. "Ya, tidak," tuturnya dengan enteng.

MAHBUB DJUNAIDY

Topik terpopuler:
Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita lainnya:

Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong

Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube

Cucu Soeharto Segera Diadili

Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got

'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'

Berita terkait

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

24 hari lalu

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada

Baca Selengkapnya

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

25 hari lalu

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

Flu singapura rentan menjangkit anak-anak. Flu ini juga dengan mudah menular. Bagaimana cara mengantisipasinya?

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

25 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

29 hari lalu

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

Dokter paru ungkap perbedaan antara Flu Singapura atau penyakit tangan, mulut, dan kuku dengan flu musiman meski gejala keduanya hampir mirip.

Baca Selengkapnya

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

31 hari lalu

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.

Baca Selengkapnya

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

32 hari lalu

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

33 hari lalu

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

33 hari lalu

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

Demam berdarah (DBD) dapat menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah tiba-tiba, bahkan berujung pada kematian.

Baca Selengkapnya

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

36 hari lalu

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.

Baca Selengkapnya

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

37 hari lalu

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?

Baca Selengkapnya