Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 11 April 2013 08:15 WIB

Nengsih, ibu dari korban penculikan paksa polisi, Wildan Saputra (20), menunjukkan foto anaknya kepada wartawan. TEMPO/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Jember - Peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, hari ini, Kamis, 11 April 2013. Dalam persidangan nanti, Wildan akan menghadapi kasusnya tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum.

"Wildan menyatakan akan menghadapi sendiri sidang hari ini ," ujar ayah Wildan, Ali Jakfar, Kamis, 11 April 2013. Jakfar menambahkan, anak bungsunya itu sudah siap menghadapi kasus itu sendirian.

Dia dan keluarganya juga merasa yakin Wildan akan kuat menghadapi dan menjalani proses hukum di pengadilan. "Kami sekeluarga selalu memberikan dukungan moril kepada Wildan selama persidangan berlangsung," katanya.

Keluarga Wildan, kata dia, berharap kepada aparat hukum bersikap bijak dan adil dalam mengambil putusan hukum terhadap anaknya itu. Apa yang telah dilakukan Wildan, menurut Jakfar, mesti dipertimbangkan secara cermat. Polisi harus tahu apakah yang dilakukan oleh anaknya memang tindakan kriminal atau hanya iseng.

Selain itu, ujar dia, apakah tindakan Wildan benar-benar telah merugikan pemerintah atau Presiden SBY, atau malah memberikan manfaat kepada pemerintah. "Karena setelah Wildan menembus situs itu, pemerintah akhirnya tahu ada kelemahan dalam sistem website milik presiden kita," katanya.

Dalam dokumen surat perintah penahanan, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Wildan yang berusia 20 tahun terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Lelaki kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6-10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.

MAHBUB DJUNAIDY

Topik terpopuler:
Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas

Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono

Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong

Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut

Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube

Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers

Berita terkait

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

18 hari lalu

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada

Baca Selengkapnya

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

19 hari lalu

Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

Flu singapura rentan menjangkit anak-anak. Flu ini juga dengan mudah menular. Bagaimana cara mengantisipasinya?

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

19 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

23 hari lalu

Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

Dokter paru ungkap perbedaan antara Flu Singapura atau penyakit tangan, mulut, dan kuku dengan flu musiman meski gejala keduanya hampir mirip.

Baca Selengkapnya

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

24 hari lalu

Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.

Baca Selengkapnya

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

26 hari lalu

Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

27 hari lalu

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

27 hari lalu

Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

Demam berdarah (DBD) dapat menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah tiba-tiba, bahkan berujung pada kematian.

Baca Selengkapnya

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

29 hari lalu

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.

Baca Selengkapnya

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

31 hari lalu

Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?

Baca Selengkapnya