Blokade Malioboro, Warga Yogya Tolak RUU Ormas

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 9 April 2013 11:54 WIB

Ilustrasi penolakan RUU Ormas. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Tolak RUU Ormas DIY menggelar unjuk rasa dengan memblokade Jalan Malioboro, Selasa, 9 April 2013. Massa tersebut membentuk barisan memenuhi jalan utama Kota Yogyakarta itu dan melakukan aksi berhenti cukup lama hingga membuat lalu lintas terhenti total beberapa lama.

Pendemo yang turut dalam aksi itu mewakili 100 elemen. Mereka di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Rifka Annisa, Aji Damai Yogyakarta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Balai Syura Ureung Inong Aceh, Dinamika Edukasi Dasar Yogyakarta,Ansor, dan Front Mahasiswa Nasional (FMN).

Aksi berhenti di tengah jalan selama 15 menit itu membuat lalu lintas kendaraan pun dialihkan puluhan petugas kepolisian Polresta Yogyakarta ke ruas-ruas jalan tikus di Malioboro juga jalur lambat. Selama berhenti di Malioboro, massa melakukan orasi penolakan RUU Organisasi Kemasyarakatan yang dinilai bakal menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara.

Koordinator Aksi Rendy Permana menuturkan setidaknya ada empat alasan yang membuat masyarakat Indonesia perlu menolak hadirnya RUU yang akan disahkan itu. Pertama, banyak hal yang multitafsir dalam pasal demi pasal RUU itu.

Kedua, RUU itu jika disahkan bakal menyebabkan terjadinya tumpang-tindih dan melahirkan praktek ketidakadilan, diskriminasi, dan politik uang. Ketiga, RUU ormas cenderung akan mengembalikan pemerintahan yang mengandalkan pendekatan kekerasan karena memaksakan terjadinya birokrasi otoriter, kaku, dan subyektif.

RUU Ormas pun dinilai akan menempatkan kembali politik sebagai panglima pemerintahan. Seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan akan diseret melalui mekanisme RUU ini ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.

"RUU ini secara sapu jagat mencampuradukkan semua jenis organisasi baik berbadan hukum atau tidak. Ini artinya kebiri kepada kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945," urainya.

Kelompok ini tak habis pikir, di dalam RUU Ormas, yayasan masuk dalam kategori ormas. Padahal, UU Yayasan sudah ada dan jelas. "Ini aneh, kalau jadi disahkan nanti rumah sakit, sekolah, dan panti asuhan ikut diseret dalam ranah politik karena dikategorikan ormas," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Topik terhangat:
Partai Demokrat
| Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita terpopuler lainnya:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas

Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M Top

SBY Sudah Menduga Penyerang Cebongan Kopassus

SBY: Kami Menyayangi Anas Urbaningrum

Agustus, SBY Bakal Ganti Kapolri dan Panglima TNI

Berita terkait

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

6 menit lalu

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

Nicholas Saputra menceritakan berbagai hal menarik soal proses syuting "Secret Ingredient". Salah satunya soal penggunaan beberapa alih bahasa.

Baca Selengkapnya

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

14 menit lalu

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

Kompetisi bola voli profesional nasional, Proliga 2024, sudah bergulir sejak Kamis, 25 April 2024. Ini daftar pelatihnya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

23 menit lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

29 menit lalu

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

35 menit lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

45 menit lalu

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

1 jam lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

1 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

1 jam lalu

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.

Baca Selengkapnya

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

1 jam lalu

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024

Baca Selengkapnya