Teuku Iskandar Ali: Pemulung Pekerjaan Yang Mulia

Reporter

Editor

Senin, 30 Agustus 2004 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Teuku Iskandar Ali, wartawan Majalah Tempo, yang juga dituntut dua tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata menyatakan pemulung bukanlah suatu pekerjaan kotor atau hina. "Tangan mereka memang kotor, tetapi hati dan profesi mereka bersih dan murni seperti air zam-zam," katanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/8). Tengku Iskandar Ali dituntut bersalah dalam pencemaran nama baik Tomy Winata karena mencantumkan kata "pemulung besar" yang dialamatkan kepada Tomy Winata. Jaksa penuntut umum menilai kata tersebut merendahkan harkat dan martabat bos Artha Graha tersebut. Dalam nota pembelaan, Teuku Iskandar Ali yang berjudul "Menuntut Keadilan yang Sejati", ia mengatakan, pemulung adalah seorang yang jujur, tahu berterima kasih, ulet dan mau berusaha secara halal. Mereka malah ikut membantu membersihkan lingkungan dari limbah dan sampah dan hasil penjulan barang pulungan untuk menghidupi keluarga mereka. Menurut Teuku Iskandar Ali, kata pemulung yang kata dasarnya berarti pulung, tidak berkonotasi negatif. Pulung dalam bahasa Jawa bisa diartikan sebagai anugrah. Sedangkan dalam bahasa Kawi (Jawa kuno) pulung berarti pula wahyu. Dalam konteks sosiolinguistik di pedesaan Jawa, pulung biasanya dikaitkan dengan pemilihan kepala desa. "Bila pulung meluncur ke arah rumah kades tertentu, warga desa menyakini bahwa dia yang akan terpilih," katanya. Ia juga mengingatkan sanjungan yang diberikan mantan Presiden Soeharto kepada para pemulung. Para pemulung itu, menurut Soeharto, mereka pantas mendapatkan penghargaan. Karena telah membersihkan lingkungan.Teuku Iskandar Ali mengatakan, "pemulung besar" dalam tulisan itu adalah metafora yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia. Ia menyatakan keheranan jika Tomy Winata merasa terhina atas sebutan kata pemulung tersebut. "Padahal telah saya sanjung beliau menjadi pemulung besar alias entrepreuner alias pengusaha besar alias konglomerat. Di akhir pembelaannya, Teuku Iskandar Ali menolak dirinya diadili dengan menggunakan KUHP. Pasal KUHP yang dikenakan terhadap dirinya adalah upaya untuk membungkam kemerdekaan berekpresi dan meredam pandangan kritis. "Bebaskan saya dan dua rekan saya (Ahmad Taufik dan Bambang Harymurti) dari tuntutan yang lancung itu," katanya. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

58 hari lalu

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

59 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

59 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya