TEMPO.CO, Sleman - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta hanya menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Sersan Kepala Santoso di Hugo's Cafe, Selasa, 19 Maret 2013. Meskipun ada desakan supaya ada penetapan tersangka lain, yang memenuhi syarat menjadi tersangka hanya empat orang.
Empat orang itu tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman (LP Cebongan), Sabtu, 23 Maret 2013. Mereka dibantai oleh anggota Kopassus. (Lihat juga: 11 Anggota Kopassus Akui Serbu LP Cebongan) "Hanya empat orang yang menjadi tersangka. Di rekaman CCTV hanya empat orang yang terlibat. Lainnya jadi saksi. Dalam ungkap kasus harus berdasarkan bukti, fakta yuridis, dan bukti material yang ada di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, Senin, 8 April 2013.
Empat tersangka itu adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi. Mereka tewas dalam penyerangan LP, Sabtu, 23 Maret dini hari.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus di Hugo's, polisi mengaku sudah sangat profesional. Semua temuan di Hugo's termasuk berita acara pemeriksaan akan diserahkan ke tim TNI (Den POM) sekaligus penyerahan temuan penyerangan LP.
Namun, kata Anny, belum ada kepastian tanggal dan hari penyerahan ke tim TNI. Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan tim TNI dalam mengungkap kasus penyerangan Cebongan itu.
Materi yang akan diserahkan ke Den POM TNI itu antara lain berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara (Hugo's dan Cebongan), berita acara pemeriksaan saksi, hasil uji balistik, hasil uji forensik, hasil uji forensik digital, dan hasil uji forensik ferologi. Selain itu, juga barang bukti seperti selongsong peluru, proyektil, dan lain-lain, termasuk hasil visum et repertum korban, baik korban di Hugo's maupun di LP. Simak berita penyerangan di penjara Cebongan, Sleman, di sini.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat Tempo:
Penguasa Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Beredar, Pesan Berantai Dukungan untuk Kopassus
Ini Kejanggalan Kasus Cebongan Versi Komnas HAM
Profil Grup 2 Kopassus, Penyerang LP Cebongan
Berita terkait
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum
17 hari lalu
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa
17 hari lalu
Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan
18 hari lalu
Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya
18 hari lalu
Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki
19 hari lalu
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan
19 hari lalu
Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong
Baca SelengkapnyaRangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong
19 hari lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong
Baca SelengkapnyaSebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri
19 hari lalu
Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum
19 hari lalu
Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi
19 hari lalu
Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.
Baca Selengkapnya