Polisi Pastikan Senjata Penyerbu Cebongan Organik  

Reporter

Kamis, 4 April 2013 14:32 WIB

Kepala Bareskrim Polri Komjen Po.l Sutarman seusai mengikuti acara Buka Puasa Bersama yang diselenggarakan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (08/08). TEMPO / Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI memastikan senjata yang digunakan pelaku penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta adalah jenis senjata organik (senjata dinas). Kesimpulan ini didasarkan pada jenis selongsong peluru dan proyektil yang ditemukan penyidik kepolisian di tempat kejadian perkara.

"Ya, senjata-senjata yang digunakan adalah senjata standar organik karena senjata yang digunakan Perbakin mungkin lebih kecil," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, di Mabes Polri, seusai bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kamis, 4 April 2013.

Sutarman mengatakan, ada dua jenis selongsong peluru yang ditemukan di TKP, yaitu selongsong peluru dengan kode PIN TO 7,62 Pindad, dan selongsong dengan kode 64539.

Penyerangan ke LP Cebongan terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013. Saat itu, belasan orang menyerbu LP Cebongan dengan menggunakan senjata laras panjang, pistol, dan granat.

Penyerang menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).

Keempatnya adalah tersangka pembunuh anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Kepala Santoso, di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013.

Setelah insiden tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik narapidana maupun sipir penjara. Ditemukan juga 31 selongsong peluru berkaliber 7,62 milimeter dan 20 proyektil.

Sutarman menjelaskan, sebanyak 22 butir selongsong peluru dengan kode 64359, 1 peluru aktif dengan PIN TO 7,62 Pindad, satu peluru gagal ledak dengan kode 64359, dan delapan selongsong peluru dengan PIN TO 7,62 Pindad. Ada juga 12 proyektil kaliber 7,62 milimeter.

Menurut Sutarman, tulisan tersebut merupakan kode-kode peluru. "Artinya di sini ada dua jenis peluru yang digunakan. Apakah dari dua senjata atau satu senjata, kami masih menunggu hasil dari uji Laboratorium Forensik," kata Sutarman. Ia memastikan peluru tersebut berasal dari senjata laras panjang.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya