TEMPO.CO, Pekanbaru -Mantan Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Said Nurjaya akhirnya resmi ditahan aparat Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Selasa, 2 April 2013. Said ditahan terkait kasus pemukulan guru SDN 81 Pekanbaru, Hj Nurbaiti beberapa waktu lalu.
Said mengaku heran dengan penahan tersebut. Sebab selama menjalankan pemeriksaan di Polda Riau, ia tidak pernah ditahan.
"Karena ini proses hukum, Saya jalanilah," ujar Said kepada wartawan, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk menjalani penahannya.
Kabag Humas Kejari Pekanbaru, Andri Ridwan mengatakan, penahanan Said Nurjaya dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau.
"Bersama barang bukti, maka JPU melakukan penahanan terhadap Said Nurjaya," ujarnya, saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 April 2013.
Andri mengatakan alasan penahanan Said Nurjaya karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan tidak korperatif.
Said Nurjaya dikenai pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tak menyenangkan dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara sekitar 2,8 tahun.
Said Nurjaya dilaporkan oleh Nurbaiti, pada Selasa, 27 Nopember 2012 lalu, atas tuduhan telah melakukan penamparan dan pengancaman dengan senjata api. Peristiwa itu terjadi di ruang kelas.
Kejadian itu berawal, ketika Nurbaiti memberikan teguran kepada muridnya Muhammad Rifki yang merupakan anak tersangka saat belajar dikelas. Lalu murid itu mengadu ke ayahnya bahwa telah dimarahi guru. Tidak terima anaknya dimarahi, maka Said mendatangi Nurbaiti di sekolah lalu menampar sembari mengeluarkan kata ancaman.
Peristiwa ini sempat menimbulkan kemarahan Persatuan Guru Repulik Indonesia Pekanbaru beberapa waktu lalu. Para guru kemudian melakukan aksi demo besar-besaran menuntut Gubernur Rusli Zainal mencopot jabatan Said sebagai Pegawai Negeri Sipil.
RIYAN NOFITRA
Berita terkait
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024
1 hari lalu
Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?
Baca SelengkapnyaPendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
20 hari lalu
PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.
Baca SelengkapnyaTop 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka
24 hari lalu
Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.
Baca SelengkapnyaSamsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus
31 hari lalu
Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.
Baca SelengkapnyaSeleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK
43 hari lalu
Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaMau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?
54 hari lalu
Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS
Baca SelengkapnyaBeda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya
54 hari lalu
PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.
Baca SelengkapnyaMarak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah
54 hari lalu
Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.
Baca SelengkapnyaRespons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?
54 hari lalu
FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaReaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS
54 hari lalu
Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.
Baca Selengkapnya