TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra keberatan dengan pasal santet dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Rumusan itu jelas salah semua, karena dibuat orang yang tidak mengerti santet," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa, 2 April 2013.
Menurut Permadi, jika undang-undang santet ingin diatur dengan baik, perumusan dan penyusunan UU tersebut harus melibatkan ahli santet. Ia menegaskan ada keganjilan dalam penerapan pasal santet. "Kalau pelaku santet mengaku tanpa diperiksa langsung dihukum 5 tahun. Tidak adil," ujar pria yang juga dikenal sebagai paranormal ini.
Permadi juga menjelaskan bahwa pelaku santet cuma pelaksana. "Siapa yang menyuruh menyantet itu yang harus bertanggung jawab. Tukang santet itu tidak ada kepentingan. Yang menyuruh inilah pelaku utama," ucap dia.
Pemerintah mengusulkan agar soal penggunaan kekuatan gaib diatur dalam undang-undang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menuangkan masalah tersebut dalam revisi Pasal 293 RUU KUHP. Pasal 293 RUU KUHP mengatur tentang orang yang memberi bantuan tindak pidana dengan menggunakan kekuatan gaib. Mereka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan tujuan kriminalisasi santet adalah mencegah penipuan kepada masyarakat umum dan mencegah seseorang main hakim sendiri terhadap mereka yang diduga memiliki kekuatan gaib. "Ini mengajak masyarakat berpikir rasional, bukan irasional," katanya.
PUTRI ANINDYA
Berita terpopuler lainnya:
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'
Misteri Selongsong Peluru di Cebongan
Pati, Kota Seribu Paranormal
Bambang Pamungkas Pensiun dari Timnas Indonesia
Berita terkait
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
18 November 2023
Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnya5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra
8 Juni 2022
Politikus senior M Taufik dipecat dari Gerindra karena dinilai telah membuat dosa politik dan pembangkangan pada partai dan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaGerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024
8 Juni 2022
Politisi Partai Gerindra menegaskan partainya tetap kukuh mendorong Ketua Umum Prabowo Subianto maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRiza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik
8 Juni 2022
Pemecatan resmi Muhammad Taufik bakal ditentukan DPP Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaTaufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra
7 Juni 2022
Politikus senior Gerindra Muhammad Taufik mengatakan jika harus bergeser, maka akan mencari partai yang nasionalis.
Baca SelengkapnyaGerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan
7 Juni 2022
Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemecatan M Taufik dari partai barurekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaKontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres
2 Juni 2022
Politikus senior Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik akan mundur dari partainya demi bisa mendukung Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaHadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa
2 Juni 2022
Mohamad Taufik dari Partai Gerindra menyatakan penggantiannya dari kursi Wakil Ketua DPRD DKI sebagai hal biasa.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf
9 Oktober 2019
Sikap Prabowo Subianto akan disampaikan saat Rakernas Partai Gerindra 17 Oktober 2019.
Baca SelengkapnyaTGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal
14 Agustus 2019
TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.
Baca Selengkapnya