Balai Taman Nasional Kutai Tangkap Pencuri Kayu

Reporter

Senin, 1 April 2013 19:45 WIB

TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Samarinda- Petugas Balai Taman Nasional Kutai memusnahkan barang bukti sebanyak delapan meter kubik kayu olahan atau sebanyak 200-an batang kayu Ulin di dalam kawasan konservasi hasil operasi Mandiri, 25-31 Maret 2013. Tumpukan kayu yang dimusnahkan ini diketahui setelah petugas balai taman nasional menangkap Lawa Payung, 30 tahun, 27 Maret 2013. Dia ditangkap sedang mengangkut kayu ilegal dari dalam kawasan hutan di blok Melawan.

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sangata, Hernowo Supriyanto pencurian kayu sudah semakin berani dan cenderung terang-terangan. Penangkapan yang dilakukan petugas Balai TNK menurut dia tak membuat jera para pencuri kayu di dalam kawasan lindung itu.

"Saya juga bingung harus bagaimana membuat jera, mungkin kalau melibatkan Polda Kalimantan Timur bisa membuat jera mereka," kata Hernowo, Senin, 1 April 2013.

Tersangka Lawa Payung kini dititipkan di tahanan Polres Bontang. Lawa ditangkap saat mengangkut empat batang kayu ulin dengan sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi. Menurut Hernowo sepeda motor yang digunakan sudah didesain untuk melintasi kawasan hutan dengan mengubah jenis ban dan gir sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Lawa Payung baru dua hari tinggal di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Lawa datang dari Sulawesi dan mencari pekerjaan di Kalimantan Timur.

Untuk aksinya itu, Lawa Payung dijanjikan akan mendapatkan penghasilan besar ketimbang menjadi tukang ojek. "Ini modus baru, memperkerjakan orang baru yang tak mengerti medan untuk mengangkut kayu," kata dia.

Hernowo mengatakan Lawa hanya orang suruhan. "Kami masih kembangkan untuk menangkap pengumpul kayu curian," ujarnya.

Kepala Polres Sangatta Ajun Komisaris Besar Arif Suliyono mengatakan kayu yang diangkut Lawa berasal dari dalam kawasan hutan. Dari penyelidikan yang dilakukan, sedikitnya ada 30-an pohon yang dipotong dan diambil kayunya untuk dilah menjadi balok siap jual.

"Di Sangatta harga satu meter kubik kayu Ulin minimal dijual Rp3 juta, ada yang mencapai Rp5 juta," kata dia. Dari bekas potongan pohon itu, diketahui diameter pohon mencapai 60-80 sentimeter. Jika itu pohon Ulin usianya mencapai seratusan tahun.

FIRMAN HIDAYAT

Berita Terpopuler:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi

Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan

Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak

Malam Jahanam di Cebongan

'Jangan Terpancing Cebongan versi Idjon Djanbi'

Akun Idjon Djanbi Bisa Ubah Persepsi Publik

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

45 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jembatan Mahakam IV Dikebut Agar Rampung Tahun Ini

28 Agustus 2018

Pembangunan Jembatan Mahakam IV Dikebut Agar Rampung Tahun Ini

Pembangunan Jembatan Mahakam IV terus dikebut pengerjaannya dan diyakini bakal rampung tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kaltim Siap Tambah Populasi Sapi, Targetkan 2 Juta Ekor

20 Juli 2018

Kaltim Siap Tambah Populasi Sapi, Targetkan 2 Juta Ekor

Kalimantan Timur memiliki program populasi dua juta sapi yang masuk prioritas pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya