TEMPO.CO, Samarinda- Petugas Balai Taman Nasional Kutai memusnahkan barang bukti sebanyak delapan meter kubik kayu olahan atau sebanyak 200-an batang kayu Ulin di dalam kawasan konservasi hasil operasi Mandiri, 25-31 Maret 2013. Tumpukan kayu yang dimusnahkan ini diketahui setelah petugas balai taman nasional menangkap Lawa Payung, 30 tahun, 27 Maret 2013. Dia ditangkap sedang mengangkut kayu ilegal dari dalam kawasan hutan di blok Melawan.
Tersangka Lawa Payung kini dititipkan di tahanan Polres Bontang. Lawa ditangkap saat mengangkut empat batang kayu ulin dengan sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi. Menurut Hernowo sepeda motor yang digunakan sudah didesain untuk melintasi kawasan hutan dengan mengubah jenis ban dan gir sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Lawa Payung baru dua hari tinggal di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Lawa datang dari Sulawesi dan mencari pekerjaan di Kalimantan Timur.
Untuk aksinya itu, Lawa Payung dijanjikan akan mendapatkan penghasilan besar ketimbang menjadi tukang ojek. "Ini modus baru, memperkerjakan orang baru yang tak mengerti medan untuk mengangkut kayu," kata dia.
Hernowo mengatakan Lawa hanya orang suruhan. "Kami masih kembangkan untuk menangkap pengumpul kayu curian," ujarnya.
Kepala Polres Sangatta Ajun Komisaris Besar Arif Suliyono mengatakan kayu yang diangkut Lawa berasal dari dalam kawasan hutan. Dari penyelidikan yang dilakukan, sedikitnya ada 30-an pohon yang dipotong dan diambil kayunya untuk dilah menjadi balok siap jual.
"Di Sangatta harga satu meter kubik kayu Ulin minimal dijual Rp3 juta, ada yang mencapai Rp5 juta," kata dia. Dari bekas potongan pohon itu, diketahui diameter pohon mencapai 60-80 sentimeter. Jika itu pohon Ulin usianya mencapai seratusan tahun.