Juru Runding GAM Diberangkatkan ke Jawa Barat

Reporter

Editor

Kamis, 26 Agustus 2004 11:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat bekas juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama 70 narapidana GAM dipindahkan lokasi penahananan ke sejumlah penjara di Jawa Barat, Kamis (26/8) pagi. Seorang juru runding lainnya Sofyan Ibrahim Tiba urung dipindahkan karena masih dirawat di rumah sakit Kesdam Iskandar Muda. Pemindahan juru runding ini sebenarnya direncanakan Rabu (25/8). Namun, karena persoalan teknis, hal itu baru dilakukan pada hari ini. Sejak pukul 05.30 WIB, puluhan polisi dan tentara telah berjaga-jaga di lembaga pemasyarakat Keudah, Banda Aceh. Dua jam kemudian para juru runding dan narapidana GAM lainnya dikeluarkan dari tahanan dengan tangan dirantai satu sama lainnya. Mereka diangkut dengan truk polisi menuju landasan udara Sultan Iskandar Muda untuk selanjutkan diterbangkan dengan Hercules menuju Jawa Barat. Para juru runding yang dipindahkan itu adalah Teuku Kamaruzzaman, Teungku Muhammad Usman Lampoh Awe , Nashiruddin bin Ahmed dan Amni bin Ahmad Marzuki. Mereka bersama narapidana GAM lainnya dipindahkan ke LP Sukamiskin, Cirebon, Indramayu dan Kuningan. Kamaruzzaman, Lampoh Awe dan Nashiruddin divonis penjara masing-masing 13 tahun. Sedangkan Amni bin Ahmad Marzuki dihukum penjara 11 tahun. Mereka divonis telah melakukan tindakan makar dan tindak pidana terorisme di Aceh. Amni bin Ahmad Marzuki, 32 yahun, yang ditanyai wartawan disela-sela pemberangkatan mengaku pemindahan itu tak menjadi persoalan baginya. "Pemindahan ini tak menyurutkan perjuangan saya sebagai pejuang Aceh," ujarnya. Asisten V Penguasa Darurat Sipil Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Sayed Husaini mengatakan, mereka yang dipindahkan lokasi penahanannya ada para anggota GAM yang telah divonis lebih dari tiga tahun penjara. Alasan pemindahannya karena LP di Aceh sudah penuh dan tak mampu lagi menampung tahanan. Selain itu juga untuk memutuskan ideologi GAM. ?Kebijakan ini sudah ada semasa darurat militer,? kata Sayed. Tak banyak anggota keluar narapidana yang hadir di LP Keudah. Sejumlah anggota keluarga nara pidana GAM yang hadir di LP Keudah untuk mengantar pemberangkatan tak diijinkan memasuki halaman LP. Mereka hanya diperkenankan melihat dari luar pagar anggota keluarganya menaiki truk polisi dengan tangan dirantai satu sama lainnya. Seorang ibu menangis tersedu-sedu, ?Aneuk lon?..aneuk lon??ka han jeut lon kalon lee kah hai nyak (anakku?anakku?akhirnya kita tak bisa bertemu lagi,? ujar sang ibu meraung-raung. Ini yang keempat kalinya para tahanan GAM dipindahkan ke Pulau Jawa. Sebelumnya, pada 18 Januari 2004, penguasa darurat militer memindahkan 143 narapidana ke Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pada 22 Januari, giliran 136 narapidana GAM lainnya diterbangkan ke Semarang dan Nusakambangan. Terakhir, pada 24 Mei lalu, 136 narapidana dibyong ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

Berita terkait

Prabowo Sebut Rekonsiliasi dengan Eks Panglima GAM di Luar Pemikiran Banyak Orang

26 Desember 2023

Prabowo Sebut Rekonsiliasi dengan Eks Panglima GAM di Luar Pemikiran Banyak Orang

Muzakir Manaf alias Mualem sudah ditunjuk sebagai Ketua Badan Pemenangan Aceh untuk pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

21 Desember 2023

AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

Venezuela dan Amerika Serikat melakukan pertukaran tahanan seiring menurunnya ketegangan kedua negara.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

17 Oktober 2023

Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

Hakim MK Guntur Hamzah berpendapat secara historis Indonesia pernah dipimpin warga negara berusia di bawah 40 tahun. Dia adalah Sutan Sjahrir.

Baca Selengkapnya

Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

24 September 2023

Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada Manal al-Gafiri, perempuan pelajar SMA karena memberikan dukungan pada tahanan politik.

Baca Selengkapnya

Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

17 September 2023

Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

Perempuan terpidana mati Iran ini memprotes manajemen penjara dengan membakar pakaian mereka.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

5 September 2023

Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

Kasus Imam Masykur yang tewas dianiaya anggota Paspampres dan dua personel TNI lainnya telah kembali menggores luka masyarakat Aceh.

Baca Selengkapnya

Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

15 Agustus 2023

Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

Kesepakatan antara Iran dan AS membebaskan lima tahanan, tetapi tidak termasuk seorang penduduk tetap AS yang ditahan di Iran sejak 2016

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

17 April 2023

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

Menurut kelompok aktivitas, sedikitnya 17.460 orang masih ditahan dan 3.240 telah dibunuh oleh junta Myanmar.

Baca Selengkapnya