Susnadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 23 Maret 2013 dini hari. Saat itu, Brigadir Kepala A, nama polisi yang memperkosa FM, minta izin kepada polisi yang menjaga sel untuk melihat tahanan.
Anggota yang sedang berjaga, kata Susnadi, tanpa curiga memberikan izin Bripka A untuk masuk. “Tetapi tidak ada hal-hal lain yang kedengaran di dalam tahanan seperti suara teriakan pemaksaan atau apa yang di dengar oleh anggota jaga saat itu,” ujarnya.
Namun, kata Susnadi, meski tidak ada hal lain yang mencurigakan seperti pengakuan petugas jaga tahanan, ia tetap menindak tegas oknum polisi yang dilaporkan memperkosa itu. “Nanti kita lihat saja hasil sidang kodek etiknya nanti,” ujar kapolres yang baru sebulan menjabat ini.
Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah, Mutmainah Korona yang mendampingi kasus ini mengatakan, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada 23-24 Maret 2013.
"FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang. Yang lainnya diduga melakukan pelecehan seksual dan indikasi kekerasan fisik,” kata Mutmainah kepada Tempo, Sabtu 30 Maret 2013.
Berdasarkan hasil investigasi Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak di lapangan, pelaku diduga memperkosa dengan mengancam menggunakan pistol. “Pelaku sempat mengacungkan pistol ke arah kening korban. Karena ketakutan FM melayani oknum polisi tersebut. Dua kali hal tersebut dilakukan,” ujar Mutmainah.