TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan 16 tersangka pembunuhan terhadap Ajun Komisaris Andar Siahaan, Kepala Kepolisian Sektor Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Para tersangka dijerat dengan pidana pembunuhan berencana, pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan acaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangka tersebut adalah Dedi Girsang, Rudi Sidabutar, Fernandus Turnip, Gabi garingging, Boing Silalahi, Juki Naibaho, Irwan Saragih Garingging, Pandapotan Sialoho, Sofyan Sitio, Boru Aruan, Mangaratua Purba, Tuahmen Purba, Helti Saragih, Maryanto, Jaserman Sinaga, dan Bonar Saragih.
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, pengenaan Pasal 340 kemungkinan tidak berlaku untuk semua tersangka. Sebab penyidik akan melihat peran setiap tersangka. Di samping itu, penyidik masih mencari provokator dari insiden tadi.
Pembunuhan terhadap Kapolsek Dolok bermula dari penangkapan penjudi pada Rabu malam, 27 Maret 2013, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, kata Agus, Kapolsek dan tiga anak buahnya, Ajun Inspektur Satu Amada Simbolon, Brigadir Kepala Lamsar Samosir, dan Brigadir Leo Sidauruk, berangkat ke Desa Solok setelah mendapat informasi adanya judi jenis kim. Di lokasi, Kapolsek menangkap Yeni Sumbayak dengan barang bukti satu ponsel berisi nomor judi kim.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat Tempo.co: Serangan Penjara Sleman || Adi Vs Eyang Subur || Harta Djoko Susilo ||Agus Martowardojo
Baca juga
Penyerang LP, Polisi Enggan Berandai-andai
Giliran Polisi Mabes Terjaring Operasi Narkotika
Satu Perampok Toko Emas di Jember Tewas Ditembak
Ciri Penyerang LP Cebongan Sleman Diketahui
Berita terkait
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
5 jam lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
21 jam lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
1 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
1 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
2 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
2 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
2 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
2 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca Selengkapnya