Nengsih, ibu dari korban penculikan paksa polisi, Wildan Saputra (20), menunjukkan foto anaknya kepada wartawan. TEMPO/Firman Hidayat
TEMPO.CO, Jember - Setelah berkas acara pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari, akan segera diadili. Anak muda kelahiran 18 Juni 1992 itu terancam hukuman penjara selama 6 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Dalam dokumen surat perintah penahanan Wildan, dia dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 Huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Wildan juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6 hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp 5 miliar.
Ayah Wildan, Ali Jakfar, mengaku hingga saat ini anaknya masih belum didampingi kuasa hukum atau pengacara. "Saya masih bermusyawarah dengan Wildan dan keluarga untuk memutuskan pengacara dalam pengadilan kasus ini," katanya singkat.
Kejaksaan Negeri Jember juga sudah membentuk tim jaksa penuntut umum kasus tersebut. Tim itu, kata dia, terdiri dari tiga jaksa, yakni Mujiarto, SH; Eko Cahyono, SH; dan Lusiana, SH. "Kami upayakan segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Aries Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember.