Narapidana Ini Menjabat Sekretaris Kota Ternate  

Reporter

Senin, 25 Maret 2013 11:52 WIB

Ilustrasi. inphotos.org

TEMPO.CO, Ternate - Pemerintah Kota Ternate masih mempertahankan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan waterboom, Isnain Ibrahim, sebagai Sekretaris Kota Ternate. Padahal, Isnain telah diputuskan bersalah di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Thamrin Marsaoly, juru bicara Pemerintah Kota Ternate, mengatakan, Isnain dipertahankan sebagai Sekretaris Kota Ternate karena keputusan hukum terkait dengan kasusnya dinilai belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, Pemerintah Kota Ternate memandang status Isnain belum mengganggu kinerja pemerintahan.

"Kalau ada surat yang ingin ditandatangani Sekkot, kita bawa ke rutan. Namun tugas lainnya kadang kala diambil alih asisten Wali Kota Ternate. Pemerintah Kota Ternate akan mencopot jabatannya jika sudah ada kekuatan hukum tetap, dan ini masih dalam proses," kata Thamrin kepada Tempo, Senin, 25 Maret 2013.

Menurut Thamrin, secara yuridis formal, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan jabatan sekretaris kota dicopot jika terjadi masalah hukum. "Tidak ada aturan yang mengatur jelas, itu hanya edaran Menteri Dalam Negeri. Jadi Pemerintah Kota Ternate akan memutuskan pencopotan jabatan itu jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Thamrin.

Pemerintah Kota Ternate, kata dia, juga masih memberikan fasilitas dan tunjangan, meski yang bersangkutan berada dalam rumah tahanan. "Sekretaris kota diangkat dan dicopot berdasarkan surat keputusan Wali Kota. Dengan demikian, semua fasilitas dan tunjangan jelas masih diberikan."

Sedangkan Husain Alting, staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate, menilai, jabatan Sekretaris Kota Ternate yang diisi terpidana, jika dilihat dari aspek legal formal, sebenarnya tidak bermasalah selama keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, secara etika birokrasi, seharusnya Wali Kota Ternate sudah mencopot dan menggantinya.

"Memang secara hukum tidak ada masalah, tapi dengan status hukum seperti itu saya yakin akan berdampak terhadap pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Wali Kota harus mempertimbangkan persoalan itu," kata Husain.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Ternate Isnain Ibrahim divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta. Putusan itu kemudian ditambah di tingkat pengadilan tinggi dengan hukuman 4 tahun 5 bulan dan denda Rp 200 juta. Cek berita unik Nusantara lainnya di sini.

BUDHY NURGIANTO

Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Baca juga:

Penyerang Lapas Sleman Diduga Kuat Anggota Militer

31 Peluru Ditemukan di Tubuh Korban LP Sleman

Keraton Yogya Berang LP Sleman Diserbu

Berita terkait

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

9 menit lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

16 menit lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Saran Dermatolog untuk Cegah Flek Hitam kala Cuaca Panas

17 menit lalu

Saran Dermatolog untuk Cegah Flek Hitam kala Cuaca Panas

Paparan berlebihan terhadap sinar matahari dapat meningkatkan risiko munculnya hiperpigmentasi atau flek hitam pada kulit.

Baca Selengkapnya

Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

18 menit lalu

Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

Donald Trump meluncurkan agenda untuk masa jabatan keduanya jika terpilih, di antaranya mendeportasi jutaan migran dan perang dagang dengan Cina.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

18 menit lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Kalah dari Irak, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Seperti Politik, Kalah Menang Biasa

23 menit lalu

Timnas U-23 Kalah dari Irak, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Seperti Politik, Kalah Menang Biasa

Haedar Nashir berpesan kepada punggawa Timnas U-23 dan para pendukungnya menyikapi kekalahan itu dengan bijaksana.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

29 menit lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

29 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

Jonatan Christie menyudahi perlawanan sengit Cho Geon Yeop lewat pertarungan sengit tiga game di perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

30 menit lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

30 menit lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya