TEMPO.CO , Jakarta:Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan, kita sebaiknya tidak perlu meributkan pasal santet yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alasannya, karena sangat sulit membuktikan tindakan ilmu hitam.
"Saya bingung juga dengan pasal ini. Sebaiknya yang perlu diatur adalah rencananya," ucap Andi dalam diskusi bertajuk "Dari Pasal Karet Sampai Santet" yngg diselenggarakan Sindo Radio, di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2013. Ia mengatakan rencana tindakan santet bisa menghadirkan saksi untuk membuktikan.
Andi juga mengkhawatirkan dampak berlakunya pasal itu. "Nanti bisa jadi setiap orang yang mati dikira disantet. Padahal memang benar dia sakit," ucapnya.
Namun ia mengakui banyak hal yang tidak bisa dibuktikan dalam ilmu pengetahuan. "Ini kaitannya dengan masalah kepercayaan. Tindakannya tidak dibenarkan, tetapi karena sulit pembuktiannya maka tidak usah diatur," kata Andi.
Sebaliknya, paranormal Permadi mengatakan tidak sulit membuktikan tindakan santet. "Ini mudah dibuktikan," ujar dia.
Cara membuktikannya, kata Permadi, dengan menghadirkan ahli seperti dokter dan ahli santet atau paranormal. Ia menjelaskan, beberapa tahun lalu santet pernah dibuktikan di Yogyakarta. "Jarum, paku, atau rambut adalah materi. Materi itu kemudian dimaterialisasi ke dalam tubuh," ucap Permadi. Selanjutnya, dokter membuktikan dengan cara rontgen. Hasil rontgen menunjukkan materi-materi tersebut ada dalam tubuh.
Kemudian, ahli santet memindahkan materi-materi itu keluar tubuh. "Langsung terlihat di rontgen, paku itu hilang," ujar Permadi.
Mantan politikus Senayan itu mengakui adanya pro kontra yang bisa timbul jika pasal santet diberlakukan. "Yang penting melibatkan ahli yang mengetahui santet," ujarnya.
Adapun pengamat kepolisan Alfons Leumau mengatakan hingga kini belum pernah ada laporan soal santet di persidangan. Dalam melakukan penyelidikan harus ada saksi dan saksi ahli.
Keterangan saksi menjadi pembuktian yang diusut oleh polisi untuk dihadirkan ke jaksa."Pada saat penyidikan, ini bisa menjadi polemik yang tidak berkesudahan," kata Alfons.