Mendagri: KPU Harus Tegas Sikapi Caleg Bermasalah

Reporter

Editor

Sabtu, 21 Agustus 2004 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah harus cermat dan tegas dalam menyikapi persoalan banyaknya kasus calon legislator bermasalah yang akan dilantik sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. Pertama, harus ditelusuri dulu sampai sejauh mana masalahnya, kalau memang ada masalah ya jangan sampai dikeluarkan SK pelantikannya, sebab kalau sudah keluar SK mau tak mau harus dilantik, kata Hari Sabarno usai tampil sebagai pembicara kunci dalam Seminar Nasional 'Pemberdayaan Manusia Indonesia yang Mandiri, Demokratis, dan Berbudaya dalam rangkaian Dies Natalis ke-50 Universitas Airlangga di Aula FK Unair, Surabaya, Sabtu (21/8).Mendagri menyatakan, dalam hal ini KPU harus tegas, kalau memang caleg itu tak memenuhi syarat dilantik, ya jangan dikeluarkan SK-nya. Tapi, kalau misalnya tahapannya masih sangat awal dan belum jelas letak tingkat kesalahannya, apa salahnya kalau sementara ia dilantik. Baru nanti, kalau memang proses hukum menempatkan ia dalam posisi bersalah, ya diralat juga bisa, sehingga yang bersangkutan harus keluar dari Dewan dan diganti yang lain. Sebab kalau ditunda pelantikannya tapi nanti ternyata terbukti tidak bersalah, siapa yang mengganti kerugian moral dan finansialnya selama ia tidak dilantik, tandasnya. Hari juga menjelaskan tentang keluarnya SK Mendagri tentang susunan dan kedudukan fraksi dalam DPRD, yang antara lain membahas syarat-syarat terbentuknya sebuah fraksi di parlemen. SK itu tidak bermaksud untuk sentralistik. Hanya saja, selama ini kan di tata tertib Dewan tak ada acuan yang baku. Keputusan Mendagri ini untuk mengisi kekosongan hukum saja, supaya ada pedomannya. Dasarnya nanti ada pada Peraturan Pemerintah yang kini masih ada di tangan presiden. Nanti kalau PP-nya sudah keluar, harus secara ketat mengikuti aturan dalam PP itu, katanya.Mendagri mencontohkan kejadian di suatu daerah dengan anggota partai tertentu hanya satu atau dua orang tapi memaksa ingin menjadi satu fraksi. Terserah saja, kalau ia berani berhadapan dengan masyarakat. Cuma, saya tanya, itu logis atau tidak? Masa setiap orang bikin satu fraksi, sesalnya.Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menunggu UU Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung disahkan oleh DPR sebelum masa jabatan DPR 1999-2004 berakhir. Kalau ada daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir tapi UU itu belum disahkan, ya sementara diberi pejabat sementara, tandasnya. Nantinya, setelah UU itu diketok, akan disusul terbitnya Peraturan Pemerintah untuk menjelaskan aturan teknis pelaksanaan pilkada. Sehingga, diharapkan pada 2005, semua kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih oleh rakyat secara langsung, ujarnya.Agus Raharjo - Tempo News Room

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

43 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya